TRUSTACTUAL.COM — Kuasa hukum korban dugaan perusakan kebun di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Bambang Joisangaji, S.H., mempertanyakan keseriusan Satreskrim Polres Halmahera Selatan yang hingga kini belum menetapkan tersangka meski alat bukti dan keterangan saksi disebut telah diserahkan.

“Surat tanah sudah ada, saksi sudah diperiksa, dokumentasi juga sudah diberikan. Jadi apa lagi yang masih ditunggu?” tegas Bambang kepada wartawan, Jumat (15/5). Sebagaimana rilis diterima Redaksi.

Menurutnya, lambannya penanganan perkara dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada korban.

Ia menegaskan, apabila unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi, maka penyidik seharusnya segera melakukan gelar perkara dan mengambil langkah hukum secara profesional tanpa tebang pilih.

“Hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Kasus tersebut menimpa Alimusu Ladamili yang mengaku mengalami kerugian besar akibat rusaknya kebun produktif miliknya yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian keluarga.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, hanya memberikan tanggapan singkat.

“Ditanyakan dulu ke PH, setelah itu nanti kita ketemu ya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.

 

Redaksi: Raf Trustactual.com