TRUSTACTUAL.COM – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan didesak segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan sengketa lahan antara Ali Musu dan Kepala Desa Kawasi sesuai hasil kesepakatan rapat mediasi yang digelar di ruang rapat Inspektorat Halmahera Selatan (05/05)
Desakan tersebut muncul setelah adanya berita acara rapat tertanggal 5 Mei 2026 yang dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Sekretaris Daerah, Asisten I, Inspektorat, Kadis Perhubungan, Kesbangpol, DPMD, Kepala Desa Soligi, para pihak bersengketa, serta perwakilan keluarga masing-masing pihak.
Dalam hasil rapat tersebut, pemerintah daerah memberikan waktu selama tujuh hari, terhitung mulai 6 hingga 12 Mei 2026, kepada pihak Arifin Saroa dan Ali Musu untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Selain itu, selama proses berlangsung, kedua pihak diminta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat maupun operasional perusahaan di wilayah terkait.
Namun hingga kini, persoalan tersebut dinilai belum menunjukkan titik terang. Sejumlah pihak berharap Pemda Halsel tidak membiarkan polemik berlarut-larut dan segera menjalankan langkah lanjutan sebagaimana tertuang dalam berita acara mediasi.

“Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak tercapai kesepakatan, maka pemerintah daerah harus segera mengambil langkah tegas sesuai hasil rapat,” ujar salah satu perwakilan Koalisi kepada Redaksi Trustactual.com
Masyarakat juga berharap penyelesaian sengketa dilakukan secara adil, terbuka, dan mengedepankan stabilitas keamanan serta kepentingan warga di sekitar lokasi lahan yang disengketakan.
Sesuai isi berita acara, pemerintah daerah sebelumnya menegaskan akan mengambil langkah selanjutnya apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan setelah waktu mediasi berakhir.
“Untuk itu kami mendesak Pemerintah Daerah/ Tim Penyelesaian Sengketa Segera mengambil keputusan dalam perkara ini dengan melibatkan Kedua Belah Pihak”. Turupnya








Tinggalkan Balasan