HALSEL, Trustactual.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan mengimbau seluruh pelanggan agar melakukan pembayaran rekening air sebelum tanggal 20 setiap bulan. Imbauan ini disampaikan untuk menghindari pengenaan denda keterlambatan sekaligus mendukung kelancaran pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh pelanggan PDAM Kabupaten Halmahera Selatan. Menurut pihak PDAM, pelanggan yang melakukan pembayaran setelah tanggal 20 akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mengingatkan batas waktu pembayaran, PDAM juga melaksanakan penagihan tunggakan secara langsung melalui petugas resmi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga keberlanjutan pelayanan air bersih bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan.

PDAM menjelaskan bahwa pembayaran rekening air tepat waktu sangat penting karena dapat menjaga kelancaran distribusi air bersih, mendukung biaya pemeliharaan dan perbaikan sarana-prasarana, serta meningkatkan kualitas layanan secara berkelanjutan.

“Kepatuhan pembayaran adalah wujud tanggung jawab kita bersama,” demikian pesan yang disampaikan PDAM dalam imbauannya. Perusahaan juga menyampaikan apresiasi kepada pelanggan yang selama ini telah memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu.

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran rekening air dapat dilakukan melalui Kantor PDAM Kabupaten Halmahera Selatan, loket pembayaran resmi PDAM, agen atau toko yang bekerja sama, serta layanan pembayaran online melalui bank maupun marketplace.

Melalui imbauan ini, PDAM Kabupaten Halmahera Selatan berharap seluruh pelanggan semakin disiplin membayar rekening air sebelum tanggal 20 setiap bulan sehingga terhindar dari denda dan pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

 

Redaksi : Iwan Trustactual.com