Halsel, Trustactual.com – Ketidakjelasan penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, pasca dibebastugaskannya Kepala Desa definitif, Sanusi Lariaga, memicu kemarahan warga. Hingga Senin (15/6/2026), Pemerintah Daerah belum memberikan kepastian terkait pengisian kekosongan jabatan tersebut.

Sebagai bentuk protes, warga kembali melakukan pemalangan Kantor Desa Kupal dan mengancam akan menggelar Aksi Jilid II dengan melibatkan massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka terus diabaikan.

Koordinator aksi, Harmain Rusli, menegaskan bahwa langkah pemalangan merupakan bentuk kekecewaan masyarakat atas lambannya respons pemerintah dalam menyikapi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Sanusi Lariaga.

Sebelumnya, Sanusi Lariaga dibebastugaskan dari jabatannya setelah terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Halmahera Selatan pada Kamis (29/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIT. Dalam razia tersebut, ia ditemukan berada di sebuah kafe dan diduga mengonsumsi minuman keras di tempat hiburan malam.

Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setelah menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Satpol PP. Keputusan pembebastugasan kepala desa juga disampaikan bertepatan dengan Aksi Jilid I dan pemalangan Kantor Desa yang dilakukan warga.

Menurut Harmain, masyarakat menilai tindakan kepala desa tersebut tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga diduga melanggar sumpah jabatan, etika penyelenggara pemerintahan desa, serta mengabaikan instruksi Bupati Halmahera Selatan, Hi. Bassam Kasuba, terkait pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015.

“Kami menuntut ketegasan pemerintah daerah. Jangan sampai kekosongan kepemimpinan desa dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan dan pemerintahan yang berjalan normal,” tegas Harmain.

Ia menjelaskan, jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti, maka kepala desa dapat dijerat sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf f yang melarang kepala desa melakukan perbuatan bertentangan dengan norma kesusilaan, PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa terkait sanksi administratif hingga pemberhentian, serta ketentuan daerah mengenai ketertiban umum dan larangan konsumsi minuman beralkohol di tempat hiburan malam.

Selain itu, Harmain menyoroti belum ditunjuknya Pjs Kepala Desa Kupal meski regulasi mengatur bahwa kepala desa yang diberhentikan sementara harus segera digantikan oleh pejabat sementara dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk oleh bupati.

Warga pun memberikan ultimatum kepada Pemerintah Daerah. Jika dalam waktu dekat tidak ada kepastian mengenai penunjukan Pjs maupun perkembangan penanganan kasus tersebut, masyarakat akan menggelar Aksi Jilid II di Kantor Camat Bacan Selatan, Kantor Inspektorat, Kantor DPMD, hingga Kantor Bupati Halmahera Selatan.

Dalam aksi lanjutan itu, warga akan membawa tiga tuntutan utama, yakni mendesak penunjukan segera Pjs Kepala Desa Kupal, mempercepat penyelesaian kasus yang menjerat Sanusi Lariaga, serta meminta Inspektorat Halmahera Selatan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Desa Kupal sejak Sanusi Lariaga menjabat sebagai kepala desa.

“Kami meminta pemerintah bertindak tegas dan transparan. Jangan biarkan persoalan ini menggantung tanpa kepastian hukum dan tanpa kejelasan bagi masyarakat Desa Kupal,” tutup Harmain.

 

Redaksi: Is Trustactual.com