HALSEL, Trustactual.com – Kepala Desa Nyonyifi, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Hasim Hairun, melalui kuasa hukumnya, Rusli Abubakar, SH, membantah secara tegas seluruh tuduhan dugaan pengrusakan tanaman dan ancaman pembunuhan yang dilaporkan Darwis Yusuf (DY) ke Polres Halmahera Selatan.
Rusli menegaskan, laporan tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, seluruh tuduhan yang dilayangkan pelapor belum dapat dianggap sebagai kebenaran hukum sebelum dibuktikan melalui proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Rusli, akar persoalan bukanlah tindak pidana sebagaimana dibangun dalam laporan, melainkan sengketa pemanfaatan lahan yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan oleh Darwis Yusuf. Sementara, kata dia, hak kepemilikan atas tanah tersebut berada pada Hasim Hairun dan dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah.
“Klien kami adalah pemilik sah tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik. Saudara Darwis Yusuf hanya memanfaatkan lahan untuk menanam tanaman dan bukan sebagai pemilik tanah,” tegas Rusli sebagaimana rilis diterima Redaksi Minggu, (28/06/2026)
Untuk memperkuat pernyataannya, Rusli menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00105 atas nama Hasim Hairun yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan pada 16 Desember 2015. Sertifikat tersebut memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) 27.05.03.07.00105 dengan luas 6.935 meter persegi yang berlokasi di Desa Nyonyifi, Kecamatan Bacan Timur.
Menurutnya, dokumen tersebut merupakan bukti otentik yang akan menjadi salah satu dasar pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Rusli menjelaskan, jauh sebelum insiden yang dipersoalkan terjadi, Hasim Hairun telah berulang kali meminta agar lahan tersebut dikosongkan karena akan kembali dimanfaatkan oleh pemiliknya. Namun, permintaan tersebut, menurutnya, tidak pernah diindahkan sehingga memicu perselisihan.
Ia juga menegaskan bahwa aktivitas penanaman tanaman tahunan yang dilakukan di atas lahan tersebut berlangsung tanpa persetujuan pemilik.
“Status tanah ini jelas. Klien kami sudah berkali-kali memberikan teguran dan meminta agar tidak lagi dilakukan penanaman tanaman tahunan karena lahan itu akan digunakan kembali oleh pemiliknya. Namun permintaan itu terus diabaikan,” ujarnya.
Rusli menilai keberatan yang disampaikan kliennya selama ini merupakan bentuk pembelaan atas hak kepemilikan yang sah, sehingga reaksi emosional yang muncul tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
“Tidak bisa setiap kemarahan pemilik tanah langsung dimaknai sebagai ancaman pidana. Peristiwa ini harus dilihat secara utuh, termasuk latar belakang sengketa yang telah berlangsung sebelumnya,” katanya.
Terkait tuduhan ancaman pembunuhan, Rusli menyatakan pihaknya menolak keras dalil tersebut. Berdasarkan hasil telaah terhadap rekaman video yang beredar, menurutnya tidak ditemukan adanya ucapan Hasim Hairun yang secara eksplisit mengandung ancaman akan menghilangkan nyawa seseorang.
“Kami meminta penyidik memeriksa rekaman secara utuh, bukan sepotong-potong, kemudian mencocokkannya dengan seluruh alat bukti dan keterangan saksi agar perkara ini ditangani secara objektif,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar perkara tersebut tidak digiring ke ruang opini publik yang berpotensi menyesatkan substansi persoalan.
“Ini murni sengketa lahan yang bersifat pribadi dan sama sekali tidak berkaitan dengan jabatan klien kami sebagai Kepala Desa. Jangan mencampuradukkan persoalan pribadi dengan jabatan publik,” ujarnya.
Menurut Rusli, pokok perkara yang sebenarnya adalah dugaan pemanfaatan tanah tanpa izin dari pemilik yang sah.
“Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap orang wajib menghormati hak kepemilikan orang lain. Tidak boleh ada pemanfaatan lahan tanpa persetujuan pemilik karena setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum,” katanya.
Ia juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa kliennya melakukan ancaman sebelum seluruh fakta diuji dalam proses hukum.
“Pemotongan tanaman yang dipersoalkan itu memiliki latar belakang yang jelas dan terjadi di atas tanah yang menurut dokumen merupakan milik klien kami. Karena itu, perkara ini harus dilihat secara menyeluruh, bukan dipotong dari konteksnya,” ujarnya.
Rusli berharap penyidik Polres Halmahera Selatan dapat menangani seluruh aspek perkara secara profesional, termasuk dugaan pelanggaran hukum terkait pemanfaatan atau penguasaan lahan tanpa persetujuan pemilik.
“Kami meminta Kapolres Halmahera Selatan memastikan seluruh dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan sengketa lahan ini diproses secara profesional sehingga memberikan kepastian hukum dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menghormati hak kepemilikan atas tanah,” tegasnya.
Keterangan senada disampaikan Imam Desa Nyonyifi, Ibnu Hairun, yang mengaku mengetahui riwayat penguasaan lahan tersebut.
Menurutnya, persoalan bermula pada tahun 2023 saat Hasim Hairun berada di Papua. Pada masa itu, Darwis Yusuf mulai menanam tanaman tahunan di atas lahan yang kini disengketakan.
“Sepengetahuan saya, tanah itu memang milik Pak Hasim. Tidak pernah ada kesepakatan yang memberikan hak kepada Darwis untuk menanam tanaman tahunan di sana. Setelah Pak Hasim pulang dari Papua dan melihat kondisi tersebut, beliau langsung menyampaikan keberatan,” kata Ibnu.
Ia mengaku turut mengingatkan Darwis Yusuf agar menghentikan aktivitas penanaman, namun menurutnya teguran tersebut tidak pernah diindahkan.
“Yang saya tahu, dulu hanya sebatas izin menanam pisang, bukan penyerahan hak atas tanah. Itu dua hal yang berbeda,” ujarnya.
Ibnu berharap persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Di akhir keterangannya, Rusli menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Polres Halmahera Selatan. Ia memastikan Hasim Hairun akan bersikap kooperatif dengan memenuhi setiap panggilan penyidik serta menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.
“Kami percaya penyidik akan bekerja berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.
Redaksi Trustactual.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait & menjamin hak jawab pada pemberitaan
Redaksi: Raf Trustactual.com








Tinggalkan Balasan