HALSEL, Trustactual.com – Memasuki agenda non-tahapan Pemilu, tokoh muda Makayoa, Ady Hi. Adam, menyampaikan aspirasi dan pandangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan terkait penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Halmahera Selatan.

Ady mendorong agar KPU meninjau kembali alokasi kursi Dapil II Makian-Kayoa, yang saat ini mendapatkan empat kursi. Ia mengusulkan agar alokasi tersebut ditambah satu kursi sehingga menjadi lima kursi.

Menurut Ady, persoalan tersebut tidak semata-mata dilihat dari aspek jumlah penduduk, tetapi juga perlu mempertimbangkan karakter geografis wilayah Makian-Kayoa yang merupakan kawasan kepulauan. Kondisi tersebut, menurutnya, menghadirkan tantangan tersendiri dalam akses pelayanan pemerintahan, mobilitas masyarakat, hingga penyampaian aspirasi politik.

“Wilayah kepulauan memiliki karakter geografis yang berbeda. Karena itu, keterwakilan masyarakat harus diperhatikan agar aspirasi dari pulau-pulau dapat tersampaikan secara merata dan adil,” ujar Ady.

Berdasarkan penetapan KPU untuk Pemilu 2024, Dapil Halmahera Selatan 2 mencakup enam kecamatan, yakni Pulau Makian, Kayoa, Makian Barat, Kayoa Barat, Kayoa Selatan dan Kayoa Utara, dengan alokasi empat kursi. Sementara total kursi DPRD Halmahera Selatan berjumlah 30 kursi yang terbagi dalam lima dapil.

Ady mengatakan, selain faktor geografis, dirinya juga menyiapkan analisa berbasis data untuk melihat apakah komposisi alokasi kursi saat ini masih relevan dengan perkembangan jumlah penduduk serta prinsip keterwakilan masyarakat. Menurut dia, pembahasan tersebut penting dilakukan secara terbuka sehingga setiap perubahan atau evaluasi dapil memiliki dasar yang objektif.

Ia menilai karakter kepulauan perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan penataan dapil. Dengan wilayah yang tersebar di sejumlah pulau, keterwakilan politik dinilai memiliki hubungan dengan kemampuan masyarakat menyampaikan kebutuhan pembangunan, pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga persoalan transportasi antarpulau.

“Yang kami dorong adalah evaluasi secara objektif berdasarkan data. Kami tidak ingin hanya melihat angka, tetapi juga kondisi riil masyarakat dan geografis wilayah kepulauan,” kata Ady.

Aspirasi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari masukan masyarakat kepada penyelenggara pemilu. KPU Halmahera Selatan sendiri dalam proses penataan dapil sebelumnya menyebut terdapat sejumlah prinsip yang menjadi dasar, antara lain kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, integralitas wilayah, kohesivitas, serta prinsip berkesinambungan.

Ady berharap KPU dapat membuka ruang kajian terhadap usulan tersebut dengan melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat di wilayah Makian-Kayoa. Bagi dia, pembahasan alokasi kursi bukan sekadar persoalan angka, tetapi menyangkut bagaimana seluruh masyarakat kepulauan memperoleh ruang keterwakilan politik yang sesuai dengan kondisi wilayah dan perkembangan demografinya.