JAKARTA, Trustactual.com – Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM-MALUT) bakal menggelar aksi demonstrasi sekaligus menyampaikan laporan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait pembangunan Mall Saruma Town Square di Kabupaten Halmahera Selatan yang disebut menelan anggaran hingga Rp58 miliar.

Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026. BIM-MALUT meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap kondisi Mall Saruma yang dinilai tidak dimanfaatkan secara optimal setelah dibangun menggunakan anggaran publik.

Mall Saruma yang berada di Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, diketahui mulai dibangun sejak 2019. BIM-MALUT menyoroti kondisi sejumlah fasilitas di lokasi yang disebut mengalami kerusakan, di antaranya dua unit eskalator dan bagian plafon bangunan. Area sekitar gedung juga disebut mulai ditumbuhi rumput dan semak.

Koordinator Aksi BIM-MALUT, Bung Arjun, mengatakan aksi tersebut tidak hanya berupa penyampaian aspirasi di ruang publik, tetapi juga akan disertai laporan pengaduan resmi kepada KPK.

“Besok kami akan turun aksi dan sekaligus membawa persoalan Mall Saruma ini ke KPK. Kami ingin KPK memeriksa proyek yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah ini secara menyeluruh. Jangan sampai uang rakyat sebesar Rp58 miliar berakhir menjadi bangunan terbengkalai tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas,” tegas Arjun.

Minta KPK Telusuri Seluruh Proses Proyek

Menurut Arjun, BIM-MALUT meminta KPK tidak hanya melihat kondisi fisik bangunan, tetapi menelusuri seluruh rangkaian pembangunan Mall Saruma.

Mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, pengawasan hingga pengelolaan aset setelah proyek selesai, dinilai perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta KPK memeriksa berdasarkan dokumen dan fakta. Kalau semua prosesnya benar, tentu harus dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan dugaan penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Soroti Proyek Era Pemerintahan Bahrain Kasuba

BIM-MALUT juga meminta KPK menelusuri pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut, termasuk pejabat yang terlibat pada masa pembangunan Mall Saruma.

Proyek tersebut dibangun pada era pemerintahan Bahrain Kasuba sebagai Bupati Halmahera Selatan. Atas dasar itu, BIM-MALUT meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan maupun keterlibatan dalam proses proyek diperiksa sesuai ketentuan hukum.

Arjun menegaskan, permintaan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan upaya untuk memastikan penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta KPK periksa semua pihak sesuai porsinya, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan pada saat proyek ini direncanakan dan dibangun. Jangan ada kesimpulan sebelum pemeriksaan. Biar hukum yang bekerja dan dokumen yang berbicara,” katanya.

Pertanyakan Pertanggungjawaban Rp58 Miliar

Bagi BIM-MALUT, persoalan Mall Saruma bukan semata-mata mengenai kondisi bangunan yang disebut tidak terawat. Organisasi tersebut mempertanyakan sejauh mana manfaat dan pertanggungjawaban atas anggaran pembangunan yang disebut mencapai Rp58 miliar.

“Yang kami pertanyakan bukan hanya rumput liar, plafon ambruk atau eskalator yang rusak. Yang paling penting adalah pertanggungjawaban terhadap uang rakyat. Rp58 miliar bukan angka kecil,” tegas Arjun.

Ia mengatakan, KPK diharapkan menelusuri seluruh rangkaian proyek, termasuk proses tender, pelaksana pekerjaan, nilai kontrak, mekanisme pembayaran, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi, pengawasan serta pengelolaan aset setelah pembangunan.

“Kami ingin KPK membuka semuanya. Bagaimana proses tendernya, siapa pelaksananya, berapa nilai kontraknya, bagaimana pembayarannya, apakah pekerjaan sesuai spesifikasi, bagaimana pengawasannya, dan mengapa setelah dibangun aset tersebut justru terbengkalai,” ujarnya.

BIM-MALUT menyatakan akan mengawal laporan tersebut dan menyerahkan proses pemeriksaan sepenuhnya kepada lembaga penegak hukum.

“Kami turun bukan hanya untuk menyampaikan tuntutan, tetapi juga membawa laporan pengaduan kepada KPK. Kami ingin persoalan ini diperiksa secara serius. Kalau bersih, buktikan bersih. Kalau ditemukan dugaan penyimpangan, proses sesuai hukum. Karena Rp58 miliar itu uang rakyat,” pungkas Arjun.

Redaksi: Raf Trustactual.com

Trustactual.com
Editor