HALSEL, Trustactual.com – Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan sekaligus anggota Komite Pemuda Penyelamat Rakyat (KP2R), Harmain Rusli, S.H., mendesak Polres Halmahera Selatan segera menindaklanjuti secara tuntas laporan dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.

Desakan tersebut disampaikan Harmain setelah KP2R menyerahkan informasi dan bukti permulaan terkait dugaan aktivitas pengolahan emas menggunakan mesin tong dan tromol dalam aksi damai di depan Mapolres Halmahera Selatan, Selasa (29/9/2026).

Harmain meminta penyidik tidak membiarkan laporan tersebut tanpa kejelasan serta memastikan proses penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Polisi jangan meletakkan laporan kami di bawah meja, tetapi segera tindaklanjuti. Kami sudah menyerahkan bukti yang cukup, jangan sampai aspirasi dan laporan masyarakat hanya menjadi arsip yang tertutup di laci,” tegas Harmain, Senin (5/10/2026).

Menurut Harmain, penanganan dugaan PETI di Manatahan perlu dilakukan secara menyeluruh. Ia menyoroti adanya dua orang yang sebelumnya telah diproses secara hukum dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Labuha.

Ia mempertanyakan apakah proses penegakan hukum tersebut telah menjangkau seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam aktivitas pertambangan maupun pengolahan emas ilegal yang dilaporkan KP2R.

“Secara logika, kegiatan sebesar itu mustahil dilakukan hanya oleh dua orang saja. Ini sangat janggal. Masih banyak pihak lain yang terlibat namun belum diburu atau ditindak oleh aparat,” ujarnya.

Dalam laporan yang disampaikan KP2R, sejumlah nama disebut untuk dimintai klarifikasi dan pemeriksaan, di antaranya Kepala Desa Manatahan Mardan La Munja, Hi La Said, Sukri, serta seseorang yang disebut Harmain sebagai pemodal utama dengan panggilan Bos Oni.

Namun, keterlibatan pihak-pihak tersebut masih berupa dugaan dan laporan dari KP2R, sehingga memerlukan pembuktian serta pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Harmain juga meminta Polres Halmahera Selatan memberikan perkembangan resmi terkait laporan yang telah disampaikan, termasuk melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, laporan dan bukti yang diserahkan merupakan bentuk kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian untuk memastikan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin ditangani berdasarkan hukum.

KP2R menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut. Apabila dalam waktu dekat belum ada kejelasan mengenai perkembangan penanganannya, Harmain mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan aksi lanjutan dengan skala lebih besar.

“Kami beri waktu dan kesempatan. Jika tidak ada respons, kami akan turun kembali dengan agenda mogok makan, mosi tidak percaya terhadap Polres Halmahera Selatan, dan membawa masalah ini ke jenjang yang lebih tinggi, mulai dari Polda Maluku Utara hingga Mabes Polri,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari berbagai pihak yang disebut diatas serta Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan mengenai tindak lanjut laporan dan bukti yang diserahkan KP2R.

Redaksi : Raf Trustactual.com

Trustactual.com
Editor