HALSEL, Trustactual.com — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Kabupaten Halmahera Selatan membantah pernyataan dua anggota DPRD Halsel terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat. GPM menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat dari sisi pemanfaatan hasil tambang untuk kepentingan sosial maupun klaim tidak adanya pungutan liar (pungli), tetapi harus diuji melalui legalitas pertambangan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, S.H., menyoroti pernyataan Henry Romington Karafe dari Fraksi Partai Garuda yang mengapresiasi pemanfaatan hasil tambang untuk pembangunan masjid, serta pernyataan Muhammad Yusuf Nizar dari Fraksi PKS yang menyebut tidak ada praktik pungli di lokasi PETI Manatahan.

Menurut Harmain, kedua pernyataan tersebut perlu dijelaskan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, tujuan sosial dari pemanfaatan hasil tambang tidak serta-merta menghapus kewajiban perizinan, sedangkan klaim tidak adanya pungli harus didukung hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau hasil olahan tambang dimanfaatkan untuk pembangunan masjid, pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana legalitas kegiatan pertambangan tersebut? Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tidak sama dengan izin untuk melakukan kegiatan penambangan,” tegas Harmain berdasarkan keterangan diterima redaksi

Ia menjelaskan, kegiatan pertambangan rakyat tetap harus memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku, termasuk kepemilikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) apabila diwajibkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Harmain merujuk pada Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri status perizinan dan proses kegiatan pertambangan di Manatahan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penambangan, pengolahan, penampungan, maupun penjualan hasil tambang apabila ditemukan bukti yang relevan.

“Tujuan baik tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum. Jika memang ada aktivitas penambangan dan pengolahan, legalitas kegiatan serta pihak-pihak yang terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti,” ujarnya.

Lebih jauh, GPM mempertanyakan sikap dan fungsi pengawasan DPRD Halsel apabila para wakil rakyat telah mengetahui adanya aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap, tetapi persoalan tersebut belum diikuti langkah pengawasan dan rekomendasi penindakan yang jelas.

Harmain menilai, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan secara serius, termasuk ketika muncul persoalan pengelolaan sumber daya alam yang berpotensi melanggar hukum.

Menurutnya, apabila benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, DPRD seharusnya mendorong klarifikasi dan meminta aparat penegak hukum serta instansi teknis melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing, bukan sampai menimbulkan kesan bahwa kegiatan tersebut dapat dibenarkan hanya karena hasilnya digunakan untuk kepentingan sosial.

“Kalau memang diketahui ada aktivitas pertambangan yang belum memenuhi persyaratan perizinan, DPRD seharusnya mendorong pengawasan dan meminta aparat berwenang mengambil langkah sesuai hukum. Jangan sampai pernyataan yang disampaikan kepada publik justru ditafsirkan sebagai pembenaran terhadap aktivitas yang legalitasnya masih dipersoalkan,” tegasnya.

GPM menekankan bahwa kritik tersebut ditujukan pada substansi pernyataan dan pelaksanaan fungsi pengawasan, bukan sebagai tuduhan bahwa seluruh anggota DPRD terlibat dalam aktivitas PETI Manatahan.

Selain persoalan legalitas tambang, Harmain membantah anggapan bahwa tidak adanya pungli dapat disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan pihak tertentu.

Menurutnya, dugaan pungutan di lokasi pertambangan harus ditelusuri secara objektif, mulai dari jenis pungutan, pihak yang meminta dan menerima uang, dasar hukum penarikan, hingga penggunaan dana tersebut.

GPM menyebut sejumlah bentuk pungutan yang perlu diklarifikasi, antara lain uang koordinasi atau pungutan pintu masuk, pungutan berdasarkan jumlah tong atau tromol, uang keamanan atau penjagaan, serta sumbangan untuk pembangunan fasilitas tertentu apabila ditetapkan sebagai kewajiban.

Namun, Harmain menegaskan bahwa hal-hal tersebut masih harus diverifikasi melalui keterangan saksi, dokumen, bukti transaksi, dan pemeriksaan lapangan. Penyebutan jenis pungutan itu bukan berarti seluruhnya telah terbukti terjadi di Desa Manatahan.

“Pungutan harus dilihat dari fakta dan dasar hukumnya. Jika ada uang koordinasi, uang keamanan, pungutan per tong atau tromol, maupun sumbangan yang diwajibkan, semuanya perlu diperiksa. Siapa yang memungut, atas dasar apa, dan ke mana uang itu disalurkan?” katanya.

Ia meminta aparat memeriksa apakah pungutan yang dipersoalkan memiliki dasar hukum yang sah. Apabila ditemukan indikasi pemaksaan, pemerasan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana korupsi, penerapan ketentuan pidana harus ditentukan berdasarkan unsur hukum dan alat bukti yang diperoleh.

Dalam pernyataannya, GPM juga mempertanyakan apakah seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam aktivitas PETI Manatahan telah diperiksa secara menyeluruh.

Harmain menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak tertentu apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain.

Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya pihak-pihak yang memiliki atau mengoperasikan tromol dan tong pengolahan material emas di lokasi tersebut. Namun, GPM menegaskan bahwa pertanyaan itu harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif, bukan melalui spekulasi atau tuduhan tanpa bukti.

“Kalau ada dugaan keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya harus diperiksa berdasarkan bukti dan diperlakukan sama di hadapan hukum. Tetapi kami juga tidak ingin ada pihak yang dituduh tanpa dasar. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” ujarnya.

GPM meminta aparat menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas penambangan maupun pengolahan, termasuk apabila terdapat bukti yang mengarah pada pihak yang memiliki atau mengoperasikan peralatan pengolahan emas.

GPM turut menyoroti surat imbauan Pemerintah Desa Manatahan tertanggal 19 Oktober 2026 yang, menurut organisasi tersebut, menyebut bahwa perizinan pertambangan belum sepenuhnya lengkap.

Bagi Harmain, surat itu perlu menjadi salah satu bahan klarifikasi untuk memastikan status perizinan, kapan aktivitas pertambangan berlangsung, serta langkah pengawasan yang telah dilakukan pemerintah desa dan instansi terkait.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa isi surat tersebut harus diperiksa bersama dokumen perizinan dan bukti lapangan lainnya sebelum dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.

GPM juga meminta aparat menelusuri aspek lingkungan hidup apabila terdapat bukti yang menunjukkan dampak atau pelanggaran ketentuan lingkungan. Pemeriksaan terhadap aspek kehutanan juga diperlukan jika lokasi kegiatan terbukti berada di dalam kawasan hutan dan terdapat dugaan pelanggaran.

Selain itu, Harmain membandingkan penanganan dugaan PETI Manatahan dengan perkara PETI di Desa Anggai, Kecamatan Obi, yang menurut keterangannya telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II.

Menurut GPM, perbandingan tersebut penting untuk mendorong konsistensi penegakan hukum. Namun, setiap perkara tetap harus ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan unsur pidana masing-masing.

GPM Halsel mendesak Polres Halmahera Selatan untuk mendalami aktivitas PETI Manatahan secara menyeluruh, termasuk status perizinan, proses penambangan dan pengolahan, dugaan pungutan tanpa dasar hukum, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

GPM juga meminta DPRD Halsel menjelaskan sikap dan langkah pengawasannya terhadap persoalan tersebut agar publik memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut yang telah dilakukan.

Harmain menilai, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi polemik berkepanjangan tanpa kepastian hukum. Seluruh pihak yang memiliki informasi relevan diharapkan terbuka untuk memberikan keterangan kepada aparat berwenang.

Ia mengingatkan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

“Yang kami persoalkan bukan pribadi anggota DPRD, melainkan substansi pernyataan yang disampaikan kepada publik. Jika kegiatan tambang memiliki izin, silakan dibuktikan dengan dokumen yang sah. Jika disebut tidak ada pungli, mari diuji berdasarkan fakta. DPRD juga harus menjalankan fungsi pengawasannya. Jangan sampai masyarakat mendapat kesan bahwa persoalan legalitas pertambangan dapat diabaikan karena alasan sosial,” pungkas Harmain.

GPM berharap Polres Halsel, DPRD, pemerintah desa, serta instansi teknis terkait segera memberikan penjelasan dan mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing. Dengan demikian, status legalitas pertambangan, dugaan pungutan, dan pelaksanaan fungsi pengawasan dapat diketahui secara terang berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

Trustactual.com
Editor