HALSEL, Trustactual.com  — Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan mendesak Komisi I DPRD Halsel segera memanggil Kepala Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan pemerintah desa dalam persoalan pertambangan tanpa izin (PETI).

Desakan tersebut muncul di tengah belum terealisasinya janji Komisi II DPRD Halsel untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan aktivitas PETI dan pungutan liar (pungli) di Desa Manatahan.

Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, S.H., menilai belum adanya jadwal maupun undangan resmi hingga Sabtu (31/10/2026) memperlihatkan belum adanya kepastian tindak lanjut DPRD terhadap persoalan yang telah disuarakan masyarakat melalui aksi demonstrasi.

“Janji mereka akan menggelar RDPU. Namun, sampai hari ini belum ada undangan, belum ada jadwal resmi, dan belum ada tindak lanjut yang jelas. Dalam kondisi seperti ini, wajar jika publik mempertanyakan keseriusan Komisi II,” tegas Harmain saat dikonfirmasi di Sekretariat GPM Halsel, Labuha.

Menurut Harmain, komitmen RDPU tersebut sebelumnya disampaikan sejumlah anggota Komisi II ketika menerima massa aksi Jilid II GPM di Kantor DPRD Halsel. Namun, hingga kini realisasi komitmen itu belum memiliki kepastian.

GPM menilai persoalan Manatahan tidak boleh berhenti pada pembahasan dugaan PETI dan pungli semata. DPRD juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pemerintah desa, termasuk dugaan penggunaan kewenangan kepala desa dalam aktivitas pertambangan yang dipersoalkan masyarakat.

Karena itu, Harmain meminta Komisi I DPRD Halsel mengambil langkah konkret dengan meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Manatahan. Ia merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam Pasal 26 ayat (4), kepala desa diwajibkan menjalankan pemerintahan desa secara akuntabel dan transparan, menaati serta menegakkan peraturan perundang-undangan. Sementara Pasal 29 huruf c melarang kepala desa menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.

“Komisi I harus mengambil langkah konkret. Jangan sampai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam persoalan PETI ini dibiarkan tanpa penelusuran. Kami tidak sedang menyimpulkan seseorang bersalah, tetapi meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasannya,” ujarnya.

Di sisi lain, Harmain mengingatkan DPRD memiliki fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 149 mengatur tiga fungsi DPRD, yakni pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Ketentuan Pasal 153 juga mengatur pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan terkait.

Menurut GPM, Komisi I dan Komisi II perlu menjalankan peran masing-masing. Komisi I diminta menelusuri aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, sedangkan Komisi II harus segera memberikan kepastian atas RDPU yang sebelumnya dijanjikan kepada massa aksi.

Harmain juga menegaskan, dugaan PETI bukan persoalan ringan. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahan-perubahannya, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2025, mengatur kewajiban perizinan usaha pertambangan. Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain aktivitas pertambangan, dugaan pungutan yang berkaitan dengan PETI juga harus ditelusuri. GPM meminta aparat penegak hukum mengungkap siapa pihak yang meminta dan menerima pungutan, apa dasar pemungutannya, ke mana aliran dana tersebut, serta untuk kepentingan apa dana itu digunakan.

GPM menegaskan, pemanggilan kepala desa maupun pelaksanaan RDPU bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan membuka persoalan secara transparan dan memastikan setiap dugaan diperiksa berdasarkan fakta serta ketentuan hukum.

“DPRD merupakan lembaga yang menerima dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Setiap komitmen yang sudah disampaikan kepada massa aksi harus ditindaklanjuti. Masyarakat membutuhkan kejelasan, bukan sekadar janji pertemuan. Kami ingin persoalan Manatahan dibuka secara terang dan ditelusuri sesuai hukum yang berlaku,” tutup Harmain.

Trustactual.com
Editor