Jakarta, TrustActual.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Pengesahan dilakukan setelah laporan pembahasan RKUHAP selesai dibacakan. Pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir, dan secara serempak mereka menjawab, “Setuju.”

Dikutip dari Suara.com, rapat tersebut dihadiri oleh 242 anggota dewan, yang memastikan kuorum terpenuhi untuk pengambilan keputusan legislasi strategis ini.

Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Prasetyo, menegaskan bahwa penyusunan RKUHAP dilakukan melalui proses panjang, terbuka, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Ia menekankan bahwa pembaruan KUHAP menjadi kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan perkembangan zaman.

“Proses penyusunan RKUHAP dilakukan secara partisipatif dan transparan. Melibatkan akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, hingga kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” ujar Prasetyo dalam rapat paripurna.

Pengesahan RKUHAP ini sekaligus menandai berakhirnya penggunaan KUHAP lama, yang merupakan produk legislatif era Orde Baru. Regulasi baru diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas, menjamin perlindungan hak-hak warga, serta meningkatkan kualitas proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan pidana secara menyeluruh.

 

Redaksi: Trustactual.com

Sumber: Suara.com