Maluku Utara, Trustactual.com – Front Aksi Maluku Utara kembali menyorot terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek infrastruktur di Desa Orimakurunga dan sekitarnya, Kabupaten Halmahera Selatan. Proyek-proyek tersebut dinilai bermasalah, tidak sesuai spesifikasi, serta tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, meskipun anggaran telah dicairkan secara penuh.
Dalam rilis resmi yang diterima Redaksi (17/12) Front Aksi Maluku Utara menyoroti proyek pelindung pantai (breakwater) Desa Orimakurunga yang dikerjakan dalam dua tahap sejak tahun 2022 hingga 2023. Proyek tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp6.625.000.000, namun hingga kini tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Anggaran proyek breakwater telah cair 100 persen, namun pekerjaan tak kunjung selesai dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya penyalahgunaan anggaran,” tegas salah satu Orator Front Aksi Maluku Utara pada Rabu, 17/12/2025.
Selain itu, mereka juga menyoroti proyek pembangunan jalan lintas Laluin–Orimakurunga dengan Nomor Kontrak 620/46/SPP-PPJJ/DPUR-HS/DAU/2023 senilai Rp2.847.291.882,78 yang dikerjakan oleh CV Tiga Putri Mandiri (TPM). Proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan terindikasi terjadi penyimpangan anggaran.
Dugaan tersebut, menurut Front Aksi Maluku Utara, diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2023, dengan Nomor 16.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024.
Tak hanya itu, pekerjaan pembukaan jalan baru (Lapen) ruas Orimakurunga–Sagawele sepanjang 6 kilometer yang dikerjakan pada tahun 2022 oleh CV Bintang Pratama dengan nilai anggaran Rp10.168.138.646,53 juga dinilai amburadul dan tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya, jalan tersebut kini sudah tidak dapat digunakan oleh masyarakat.
Front Aksi Maluku Utara menegaskan bahwa seluruh proyek tersebut berada di bawah pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan, di mana saat itu dijabat oleh Ikbal Hi. Mustafa sebagai Kepala Dinas PUPR, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Halmahera Selatan.
Atas dasar itu, Front Aksi Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk kontraktor pelaksana serta pejabat yang bertanggung jawab dalam proses pengawasan proyek.
Mereka juga menegaskan, apabila tuntutan tersebut diabaikan, Front Aksi Maluku Utara akan kembali menggelar aksi lanjutan (Aksi Jilid II) sebagai bentuk tekanan moral dan kontrol publik terhadap penegakan hukum di Maluku Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Malut, Dinas PUPR maupun Dinas Perkim Kabupaten Halmahera Selatan terkait dugaan tersebut.








Tinggalkan Balasan