HALSEL, Trustactual.com — Penanganan kasus dugaan pencurian mesin yang telah dilaporkan sejak tiga tahun lalu dinilai stagnan dan belum menunjukkan kepastian hukum. Aparat penegak hukum, khususnya penyidik Polsek Obi, didesak untuk segera mengamankan tersangka yang hingga kini masih bebas berkeliaran.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP-B/06/VIII/2023/SPKT/POLSEK OBI/POLRES HALSEL/POLDA MALUKU UTARA tertanggal 25 Agustus 2023, terkait dugaan tindak pidana pencurian. Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/04/VIII/2023/RESKRIM pada tanggal yang sama. Namun demikian, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah tegas berupa penahanan tersangka.
Kuasa hukum pelapor menilai proses penanganan perkara tersebut terkesan berlarut-larut, meskipun penyidik telah menetapkan tersangka sejak lama. Ironisnya, tersangka justru dibiarkan bebas dan beberapa kali diketahui kembali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta menimbulkan keributan.
“Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, baik terkait potensi penghilangan barang bukti maupun kemungkinan tersangka melarikan diri,” ujar kuasa hukum pelapor kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP memiliki ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Dengan ancaman tersebut, penyidik dinilai memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penahanan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penahanan tersangka telah diatur secara tegas dalam Pasal 21 KUHAP, yang mensyaratkan terpenuhinya alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP meliputi kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Sementara alasan objektif sebagaimana Pasal 21 Ayat (4) KUHAP terpenuhi karena tindak pidana yang disangkakan diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
“Seluruh unsur tersebut telah terpenuhi. Bahkan tersangka beberapa kali menunjukkan iktikad tidak baik dengan kembali ke lokasi kejadian dan menimbulkan keonaran,” tegasnya.
Pihak pelapor juga mengaku telah menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik terkait tindakan tersangka yang kembali membuat keributan di TKP, sebagai dasar penguatan untuk segera dilakukan penahanan.
Dengan dasar hukum yang jelas serta demi menjamin kelancaran proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di pengadilan, kuasa hukum pelapor menegaskan tidak ada lagi alasan bagi penyidik untuk membiarkan tersangka tetap berkeliaran bebas.
“Penahanan harus segera dilakukan. Tidak ada alasan hukum untuk membiarkan tersangka terus berkeliaran,” pungkasnya.
Redaksi: Is – TrustActual.com








Tinggalkan Balasan