JAKARTA, Trustactual.com – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka di ruang publik. Alasan efisiensi anggaran, stabilitas politik, dan pengurangan konflik horizontal kerap dikedepankan sebagai dasar penguatan gagasan tersebut. Namun, wacana ini memunculkan perdebatan serius, khususnya terkait prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Pemerhati Hukum, Safrin Samsudin Gafar, S.H., menilai bahwa perubahan mekanisme Pilkada tidak dapat dipandang semata-mata dari aspek efisiensi, melainkan harus diuji secara konstitusional dan demokratis karena menyangkut hak politik warga negara.

“Efisiensi anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan prinsip dasar demokrasi dan hak politik rakyat dalam memilih kepala daerah,” ujar Safrin kepada media, Kamis 08/01.

Secara normatif, Safrin menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis” tanpa menentukan mekanisme secara limitatif. Ketentuan ini, menurutnya, telah ditafsirkan Mahkamah Konstitusi sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy) bagi pembentuk undang-undang.

Namun demikian, Safrin mengingatkan bahwa kebijakan hukum terbuka tidak bersifat absolut. Ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa mekanisme Pilkada merupakan ranah kebijakan pembentuk undang-undang, tetapi tetap harus sejalan dengan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Penegasan serupa juga terdapat dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa kebijakan hukum terbuka dibatasi oleh penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara serta prinsip negara hukum dan demokrasi.

“Kebijakan hukum terbuka bukan cek kosong bagi pembentuk undang-undang, karena Mahkamah Konstitusi sendiri menegaskan adanya batas berupa penghormatan terhadap kedaulatan rakyat dan prinsip demokrasi,” tegas Safrin.

Safrin mengingatkan bahwa secara historis, mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD pernah diterapkan di Indonesia, khususnya pada periode 1999 hingga 2004, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pada masa tersebut, kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD sebagai representasi politik rakyat di daerah.

Menurut Safrin, berbagai kajian akademik dan catatan empiris pada periode itu menunjukkan adanya sejumlah persoalan mendasar. Mekanisme pemilihan tidak langsung kerap dikaitkan dengan tingginya intensitas lobi politik, transaksi kekuasaan, serta praktik politik uang di lingkungan elite politik lokal.

“Pengalaman pada periode 1999–2004 menunjukkan bahwa Pilkada melalui DPRD sering berlangsung dalam ruang politik yang tertutup dan elitis, sehingga partisipasi rakyat menjadi sangat terbatas,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut menjadi salah satu faktor pendorong lahirnya kebijakan Pilkada langsung melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang mulai diterapkan secara luas sejak tahun 2005, dengan tujuan memperkuat legitimasi kepala daerah dan mendekatkan proses demokrasi kepada rakyat.

Safrin menegaskan bahwa catatan historis tersebut tidak dimaksudkan sebagai generalisasi atau penolakan mutlak, melainkan sebagai bahan evaluasi kebijakan agar kesalahan serupa tidak terulang.

“Catatan masa lalu ini penting agar perubahan kebijakan tidak mengulangi problem demokrasi yang sama, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, dan potensi konflik kepentingan,” katanya.

Lebih lanjut, Safrin menilai bahwa wacana Pilkada melalui DPRD juga perlu diuji dari perspektif Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang menegaskan bahwa pemilihan umum merupakan sarana utama pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Dalam konteks ini, Safrin berpandangan bahwa kepala daerah yang dipilih tanpa keterlibatan langsung rakyat berpotensi menghadapi tantangan legitimasi politik dan rendahnya tingkat kepercayaan publik.

“Kepala daerah yang tidak dipilih langsung oleh rakyat berpotensi menghadapi persoalan legitimasi politik, terutama dalam membangun kepercayaan publik dan konsolidasi pemerintahan daerah,” ujarnya.

Safrin menekankan bahwa jika persoalan Pilkada langsung terletak pada biaya politik yang tinggi atau potensi konflik, maka solusi yang tepat adalah pembenahan sistem pengawasan, transparansi pendanaan politik, serta penegakan hukum yang konsisten, bukan dengan membatasi hak pilih rakyat.

Menurut Safrin, setiap pilihan kebijakan terkait mekanisme Pilkada seyogianya diarahkan untuk memperkuat, bukan membatasi, kedaulatan rakyat dalam kerangka negara hukum demokratis.

“Demokrasi bukan semata soal biaya dan teknis pelaksanaan, tetapi soal bagaimana kekuasaan memperoleh legitimasi dari rakyat,” pungkasnya.

 

Sumber : Safrin Samsudin Gafar, S.H (Pemerhati Hukum)

Redaksi  : Raf – Trustactual.com