HALSEL, Trustactual.com – Kawasan Pantai Mongga, Desa Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga dimanfaatkan sebagai pelabuhan tidak resmi untuk aktivitas bongkar muat kayu yang asal-usul legalitasnya patut dipertanyakan. Aktivitas tersebut terpantau berlangsung pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIT dan menuai sorotan karena dilakukan di luar kawasan pelabuhan resmi serta ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah orang terlihat menurunkan dan menyusun kayu olahan dari jalur laut ke kawasan pesisir Pantai Mongga. Kayu-kayu tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil pikap yang diduga akan didistribusikan ke sejumlah pangkalan kayu di wilayah Kota Labuha dan sekitarnya.

Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan bahwa sebagian kayu tersebut diarahkan ke salah satu pangkalan kayu di kawasan Mandaong, jalur dua. Pangkalan tersebut disebut milik seseorang berinisial Lun. Namun demikian, sumber lain juga menyampaikan adanya informasi bahwa sebagian kayu tersebut dibawa ke salah satu pangkalan kayu di Desa Papaloang.

“Informasi yang kami terima, kayu itu dibawa ke pangkalan di Mandaong jalur dua. Namun ada juga informasi lain yang menyebutkan sebagian kayu masuk ke pangkalan di Desa Papaloang,” ungkap salah satu sumber melalui pesan singkat.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti dokumen legalitas kayu maupun izin bongkar muat yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses distribusi kayu di wilayah tersebut.

Aktivitas bongkar muat tersebut dinilai tidak sejalan dengan penegasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halmahera Selatan yang sebelumnya menyatakan bahwa hingga saat ini belum terdapat penyedia kayu yang memiliki legalitas resmi di wilayah Pulau Bacan. KPH juga menegaskan bahwa penambahan stok kayu di seluruh pangkalan kayu di Halmahera Selatan belum diperbolehkan dan masih dalam tahap pendataan. Apabila ditemukan penambahan stok tanpa dokumen resmi, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Pantai Mangga bukan merupakan kawasan pelabuhan bongkar muat resmi. Pemanfaatan kawasan pesisir sebagai jalur distribusi kayu tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan kehutanan, tata ruang wilayah pesisir, serta aturan perlindungan lingkungan hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik pangkalan kayu yang disebutkan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi TrustActual.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halmahera Selatan serta instansi berwenang lainnya.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta lapangan dan keterangan sumber. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

 

Sumber: Kontributor TrustActual.com

Redaksi: Raf – TrustActual.com