TRUSTACTUAL.COM – Sengketa lahan antara warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, dengan pihak perusahaan yang terlibat dalam pembangunan fasilitas bandara di Pulau Obi kembali memanas.

Sejumlah warga melakukan aksi pemalangan jalan di lokasi proyek, Senin (9/3/2026), sebagai bentuk protes atas penggunaan lahan yang mereka klaim milik Alimusu La Damili seluas sekitar 6,5 hektare.

Aksi tersebut sempat menghentikan aktivitas di area proyek bandara.

Warga menilai proses penguasaan lahan tidak dilakukan secara terbuka kepada pemilik lahan. Salah satu warga, Arifin La Dullah, menyebut kemarahan masyarakat dipicu dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses pengambilalihan lahan yang dinilai tidak transparan.

“Lahan Pak Alimusu ada data dan dokumentasinya. Warga sudah sangat kesal,” ujarnya.

Arifin juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum Land Acquisition (LA) perusahaan yang dikenal dengan nama Billy Sopamen, bersama aparat desa dalam proses yang menurut warga tidak disampaikan secara jelas kepada pemilik lahan.

Sengketa tersebut berkaitan dengan kebun milik Alimusu La Damili yang disebut memiliki sekitar 400 pohon cengkeh produktif dan selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.

Alimusu mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli lahan dengan pihak perusahaan. Ia menyebut hanya menerima uang Rp300 juta yang diserahkan melalui Kepala Desa Kawasi dan disebut sebagai “tanda terima kasih”, bukan pembayaran pembebasan lahan.

“Kalau lahan dipakai perusahaan, harus dibayar sesuai hak kami,” tegas Alimusu, sebagaimana rilis diterima Redaksi (09/03)

Ia juga menyebut kebun tersebut kini telah diratakan, sehingga memicu kemarahan warga hingga berujung pada aksi pemalangan akses menuju lokasi proyek

Persoalan ini kemudian diangkat oleh Koalisi Pemerhati Masyarakat Lingkar Tambang Obi dalam aksi demonstrasi yang menyoroti berbagai persoalan sosial dan lahan di wilayah lingkar industri tambang Pulau Obi.

Dalam aksi tersebut, koalisi masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan dan pemerintah, antara lain:

1. Mendesak PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group) segera membayar ganti rugi lahan 6,5 hektare milik Alimusu La Damili di Desa Soligi.

2. Mendesak pemerintah pusat dan Kementerian ESDM melakukan evaluasi terhadap izin operasi perusahaan di Pulau Obi.

3. Mendesak aparat penegak hukum menelusuri dugaan praktik mafia tanah di wilayah Soligi dan Kawasi.

4. Meminta perusahaan mengevaluasi kinerja pihak CSR dan tim Land Acquisition (LA) yang dinilai bermasalah dalam proses komunikasi dengan masyarakat.

Ketua LSM BARAH, Ady Hi Adam, menegaskan bahwa investasi tidak boleh mengabaikan hak masyarakat atas tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka.

“Investasi tidak boleh berdiri di atas penderitaan masyarakat. Jika lahan warga digunakan, maka harus ada penyelesaian yang adil dan transparan,” tegasnya.

Sementara itu, BJS Law Firm melalui kuasa hukum Sarwin Hi. Hakim, S.H, menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap warga terkait sengketa lahan tersebut.

Sarwin menjelaskan pihaknya tengah mempelajari secara mendalam kronologi penguasaan lahan, termasuk dokumen kepemilikan, keterangan saksi, serta proses komunikasi antara perusahaan, aparat desa, dan pemilik lahan.

Menurutnya, setiap transaksi tanah harus dilakukan secara jelas, transparan, dan melibatkan langsung pemilik lahan.

“Kami sedang melakukan kajian hukum terhadap seluruh dokumen dan keterangan yang ada. Jika ditemukan pelanggaran, tentu ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh,” ujarnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga Desa Soligi tersebut.