TRUSTACTUAL.COM – Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT), Riswan Sanun, melontarkan kritik keras terhadap aktivitas pertambangan PT Adidaya Tangguh (ADT) di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara. Ia menilai operasi perusahaan tersebut sarat dugaan pelanggaran, merugikan masyarakat, serta minim kontribusi terhadap kesejahteraan warga lingkar tambang.

Dalam pernyataannya, Formapas mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ADT. Desakan ini merujuk pada sejumlah temuan yang disebut serius: dugaan pencemaran lingkungan, konflik lahan, hingga ketimpangan ekonomi masyarakat sekitar tambang.

“Ini bukan sekadar persoalan tambang, ini soal ketidakadilan struktural. Puluhan tahun perusahaan beroperasi, tetapi masyarakat Desa Tolong dan wilayah lingkar tambang lainnya masih hidup dalam kondisi ekonomi yang memprihatinkan. Ini ironi besar,” ujar Riswan sebagaimana rilis diterima Redaksi (23/04)

Laporan yang dihimpun Formapas menyebut aktivitas pertambangan diduga mencemari lingkungan, termasuk aliran sungai yang menjadi sumber utama kehidupan warga. Temuan investigatif mengindikasikan adanya kandungan zat berbahaya seperti merkuri di sungai yang digunakan masyarakat sehari-hari—sebuah kondisi yang berpotensi mengancam kesehatan sekaligus merusak ekosistem lokal.

Selain itu, organisasi tersebut menyoroti dugaan perampasan lahan dan kerusakan tanaman milik warga tanpa kompensasi memadai. Sejumlah desa, termasuk Desa Tolong, dilaporkan terdampak langsung oleh ekspansi tambang, dengan hilangnya kebun-kebun produktif masyarakat.

“Tanaman rakyat dirusak, lahan diambil, tetapi tidak ada tanggung jawab yang jelas. Ini bentuk pelanggaran hak masyarakat yang tidak bisa ditolerir,” kata Riswan.

Di sektor ketenagakerjaan, Formapas juga mengkritik minimnya serapan tenaga kerja lokal. Kehadiran industri ekstraktif, menurut mereka, seharusnya membuka peluang kerja bagi masyarakat setempat, bukan justru meminggirkan mereka.

Persoalan lain yang disorot adalah penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dinilai tidak transparan dan tidak dirasakan manfaatnya oleh warga. Sejumlah masyarakat mengaku tidak pernah menerima dampak signifikan dari program CSR perusahaan.

“CSR itu kewajiban, bukan formalitas. Kalau masyarakat tidak merasakan, berarti ada yang salah dalam tata kelola perusahaan,” ujarnya.

Dari sisi legalitas, Formapas menyebut terdapat indikasi bahwa perusahaan tidak memiliki kelengkapan izin normatif selama bertahun-tahun beroperasi. Bahkan, Badan Akuntabilitas Publik DPD RI disebut telah merekomendasikan penghentian aktivitas perusahaan tersebut.

Atas dasar itu, Formapas mendesak pemerintah pusat untuk tidak lagi bersikap lamban dan segera mengambil langkah tegas. Penegakan hukum, menurut mereka, harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Jika terbukti melanggar, maka tidak ada alasan lain selain mencabut IUP PT Adidaya Tangguh. Ini demi keadilan masyarakat dan penyelamatan lingkungan di Pulau Taliabu,” tutup Riswan.

Formapas menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan konkret dari pemerintah, termasuk membuka kemungkinan pelaporan resmi ke lembaga penegak hukum di tingkat nasional.

 

Redaksi : Raf Trustactual.com

Sumber : Pernyataan Formapas Malut