TRUSTACTUAL.COM – Polemik sengketa lahan kembali mencuat di wilayah industri Pulau Obi. Kali ini, Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, disomasi oleh tim advokat dari BJS Law Firm atas dugaan penjualan tanah kebun milik seorang petani kepada perusahaan tambang PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group) tanpa proses peralihan hak yang sah.
Somasi tersebut dilayangkan pada 13 Maret 2026 oleh sepuluh advokat yang tergabung dalam Firma Hukum Bambang Joisangadji (BJS Law Firm), yang bertindak sebagai kuasa hukum Alimusu La Damili, warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam surat somasi, tim kuasa hukum menyebut bahwa tanah kebun milik klien mereka diduga telah dijual kepada perusahaan tanpa adanya proses peralihan hak dari pemilik sah kepada pihak yang menjual.
“Secara hukum seharusnya ada peralihan hak terlebih dahulu dari Alimusu La Damili kepada Arifin Saroa, barulah dapat dijual kepada PT Trimegah Bangun Persada. Namun fakta yang terjadi tidak demikian,” tulis tim advokat dalam dokumen somasi tersebut.
Kuasa hukum menilai transaksi tersebut berpotensi mengandung cacat hukum karena diduga dilakukan tanpa persetujuan atau proses hukum yang sah dari pemilik lahan.
Dalam somasi itu disebutkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 1365 jo. Pasal 1321 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang perbuatan curang.
Selain persoalan administrasi hak atas tanah, kerugian klien juga disebut bertambah setelah tanaman produktif di atas lahan tersebut ikut terdampak.
“Di atas tanah kebun tersebut terdapat tanaman cengkeh milik klien kami yang telah digusur atau dirobohkan,”
Menariknya, dalam somasi itu juga disebutkan bahwa klien mereka, Alimusu La Damili, bersedia mengembalikan uang kompensasi sebesar Rp300 juta yang sebelumnya diterima, asalkan tanah kebun tersebut dikembalikan kepadanya.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk itikad baik agar sengketa dapat diselesaikan secara hukum dan terbuka.
Melalui surat resmi itu, pihak kuasa hukum memberi batas waktu tujuh hari kepada Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa untuk merespons dan mengembalikan tanah kebun yang dipersoalkan.
Apabila tidak ada penyelesaian dalam waktu tersebut, tim advokat menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, baik melalui jalur pidana maupun perdata.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria yang muncul di kawasan industri Pulau Obi, wilayah yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami ekspansi besar-besaran sektor pertambangan dan industri nikel.
Sejumlah sengketa sebelumnya juga berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan masyarakat yang kemudian masuk dalam kawasan proyek industri.
Hingga berita ini diterbitkan, TrustActual.com masih berupaya menghubungi Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan atas somasi tersebut.
Penulis: Redaksi TrustActual.com
Sumber: Dokumen Somasi BJS Law Firm tertanggal 13 Maret 2026.
Redaksi TrustActual.com membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers








Tinggalkan Balasan