TRUSTACTUAL.COM — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Kabupaten Halmahera Selatan menyoroti pernyataan Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, terkait rencana penindakan terhadap Kepala Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Arifin Saroa.
Sorotan tersebut muncul setelah Bupati menyampaikan bahwa, “Apabila memang terbukti kepala desa melakukan pelanggaran, maka pemerintah daerah tentu akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.”
Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli SH, menilai pernyataan tersebut masih bersifat normatif dan belum menjawab substansi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, publik saat ini tidak hanya membutuhkan pernyataan prosedural, tetapi juga kejelasan langkah konkret pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa.
“Pernyataan itu normatif. Namun yang menjadi pertanyaan publik adalah sejauh mana langkah nyata yang telah diambil pemerintah daerah,” ujar Harmain dalam keterangannya, Selasa (17/3).
GPM Halmahera Selatan sebagai organisasi kepemudaan menegaskan bahwa kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa berada pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Karena itu, menurut Harmain, wajar apabila publik mempertanyakan sikap dan langkah Bupati sebagai kepala daerah dalam merespons polemik yang terjadi di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, yang melibatkan Kepala Desa Arifin Saroa.
Sorotan ini disampaikan menyusul belum adanya penjelasan terbuka dari pemerintah daerah dalam beberapa waktu terakhir, meskipun isu terkait Kepala Desa Kawasi telah menjadi perhatian publik dan disuarakan oleh sejumlah elemen masyarakat.
GPM menilai, evaluasi kinerja kepala desa seharusnya dapat dilakukan melalui mekanisme administratif tanpa harus menunggu proses hukum selesai.
Hal ini merespons kondisi di lapangan yang menyebut bahwa Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, tidak menjalankan tugas dalam kurun waktu tertentu, serta adanya informasi terkait proses hukum yang tengah berjalan di tingkat Polda Maluku Utara.
“Kami tidak mendahului proses hukum. Namun secara administratif, evaluasi tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ini penting untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Harmain.
Lebih lanjut, GPM mengingatkan bahwa minimnya keterbukaan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya pembiaran dalam penanganan persoalan aparatur desa.
“Jika tidak ada penjelasan yang transparan, publik bisa menilai seolah-olah ada pembiaran. Untuk itu, pemerintah daerah perlu menyampaikan langkah yang telah diambil secara terbuka,” katanya.
GPM menilai polemik ini menjadi bagian dari ujian kepemimpinan Bupati Halmahera Selatan dalam memastikan prinsip akuntabilitas dan objektivitas berjalan dalam sistem pemerintahan daerah.
“Kami hanya meminta agar mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dijalankan secara objektif. Jangan sampai muncul kesan adanya standar ganda dalam pembinaan aparatur desa,” tutup Harmain.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan penjelasan resmi lanjutan terkait langkah evaluasi terhadap Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa.
TrustActual.com membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam rilis ini sesuai dengan ketentuan dan etika jurnalistik.
Sumber: DPC GPM Halsel, Harmain Rusli SH.
Penulis : Raf Trustactual.com








Tinggalkan Balasan