TRUSTACTUAL.COMDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, pada Rabu dini hari, 1 April 2026, pukul 02.30 WIT, bertempat di ruang rapat DPRD Halsel.

RDP tersebut melibatkan Tujuh Fraksi DPRD, pemerintah daerah, serta para pihak yang bersengketa, yakni perwakilan Alimusu La Damili melalui kuasa hukumnya Bambang Joisangadji, S.H., dan perwakilan Arifin Saroa yang diwakili kuasa hukum Jamra Hi Zakaria. Turut hadir Kepala Desa Soligi serta Koalisi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang Halmahera Selatan.

Pembahasan dalam forum difokuskan pada sengketa lahan yang menjadi perhatian publik setelah ramai diberitakan di berbagai media akhir-akhir ini. Sengketa tersebut melibatkan klaim kepemilikan lahan oleh warga petani, Alimusu La Damili, yang bersinggungan dengan Pihak Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa & PT.TBP (Harita Group) 

Dalam jalannya RDP, suasana rapat sempat berlangsung alot dan memanas, terutama saat membahas Pembentukan Tim penyelesaian Konflik Agraria di Internal Pemda Halsel dalam menentukan arah penyelesaian perkara.

Namun, setelah melalui pembahasan panjang, forum RDP akhirnya mencapai kesepakatan. Seluruh tujuh fraksi DPRD bersama pemerintah daerah yang diwakili Asisten I, Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Agraria di Kabupaten Halmahera Selatan.

Pemerintah daerah melalui perwakilannya juga menyatakan komitmen untuk segera merealisasikan pembentukan tim tersebut dalam waktu dekat, sebagai langkah konkret dalam menindaklanjuti hasil RDP.

Tim ini nantinya akan bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa lahan di Desa Soligi secara komprehensif, objektif, dan berkeadilan, dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

Keputusan DPRD Halmahera Selatan ini mendapat respons positif dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat, khususnya warga yang tengah memperjuangkan hak atas tanah.

Selain itu, DPRD Halsel juga dinilai menunjukkan sikap responsif dan aspiratif dalam mengawal penyelesaian konflik agraria yang selama ini menjadi perhatian publik.

Trustactual.com
Editor