TRUSTACTUAL.COM — Polemik pelantikan kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan terus bergulir dan kini memasuki tahap lanjutan di tingkat pusat. Ombudsman Republik Indonesia melalui perwakilan maluku utara mengagendakan pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dugaan pengabaian putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Pemerintah Daerah Halmahera Selatan.
Perkembangan ini diketahui berdasarkan pemberitahuan resmi terkait progres laporan yang diterima oleh pihak pelapor melalui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum pelapor, Bambang Joisangadji, SH, menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan atas nama dua pihak yang sebelumnya telah memenangkan perkara di PTUN.
“Saya sebagai kuasa hukum dari pelapor atas nama Yakobus Tawale dari Desa Kuwo, Kecamatan Gane Timur Selatan, dan atas nama Elvis Kela dari Desa Loleongusu, Kecamatan Mandioli Utara, yang keduanya telah memenangkan perkara di Pengadilan TUN,” ungkap Bambang, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi resmi melalui Ombudsman perwakilan maluku utara terkait arah penanganan laporan tersebut.
“Kami sebagai kuasa hukum pelapor telah mendapatkan informasi perkembangan laporan dari Ombudsman perwakilan Maluku Utara yang pada intinya laporan kami yang berkaitan dengan persoalan putusan PTUN yang diabaikan oleh Pemda Halmahera Selatan ini akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri sebagai pihak terkait dalam hal ini Bupati sebagai Terlapor ,” jelasnya.
Menurutnya, langkah Ombudsman membawa persoalan ini ke Kemendagri merupakan bagian dari mekanisme koordinasi lintas lembaga untuk memastikan adanya kepastian hukum serta penegakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Lebih lanjut, proses ini masih menunggu respons dan penjadwalan resmi dari Kemendagri. Jika jadwal telah ditetapkan, maka tahapan pemeriksaan berpotensi segera dilakukan dalam waktu dekat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, termasuk Bupati Bassam Kasuba, belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.








Tinggalkan Balasan