TRUSTACTUAL.COM — Penyelesaian konflik antara Ketua Umum Perhimpunan Advokat Halmahera Selatan, Safry Nyong, dan Sekretaris DPC GAMKI Halmahera Selatan, Sefnat Tagaku, kini memasuki babak akhir setelah kedua pihak sepakat menempuh jalur damai.
Kesepakatan tersebut dicapai melalui mekanisme restorative justice di ruang Tipiter II Reskrim Polres Halmahera Selatan pada Rabu (15/4/2026) malam. Proses ini sekaligus menutup polemik yang sebelumnya sempat mencuat ke publik dan bergulir ke ranah hukum.
Safry Nyong dan Sefnat Tagaku secara bersama-sama menyatakan pencabutan laporan yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penistaan agama. Keduanya menilai, penyelesaian secara dialogis dan kekeluargaan menjadi langkah paling tepat dalam meredam eskalasi persoalan.
Sefnat Tagaku menegaskan bahwa kesepakatan damai ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga stabilitas sosial serta citra kelembagaan yang mereka representasikan.
“Ini adalah bentuk kedewasaan dalam menyikapi persoalan. Kami memilih menyelesaikan secara baik demi menjaga hubungan kelembagaan dan kondusivitas daerah,” ujarnya.
Senada dengan itu, Safry Nyong menilai bahwa proses hukum tidak selalu menjadi satu-satunya jalan, terutama ketika ruang musyawarah masih dapat ditempuh untuk mencapai solusi yang adil dan berimbang.
Dengan berakhirnya konflik ini, kedua tokoh tersebut berkomitmen untuk kembali fokus pada peran dan tanggung jawab masing-masing dalam organisasi, serta menjaga komunikasi yang lebih konstruktif ke depan.
Penyelesaian ini juga menjadi contoh bahwa pendekatan restorative justice mampu menjadi instrumen efektif dalam menyelesaikan sengketa, khususnya yang melibatkan tokoh publik dan organisasi, tanpa harus memperpanjang proses hukum.
Penulis: Redaksi TrustActual.com








Tinggalkan Balasan