TRUSTACTUAL.COM — Masyarakat Desa Soligi, Kabupaten Halmahera Selatan, mendesak Bupati Halmahera Selatan bersama tim penyelesaian sengketa lahan untuk melakukan pertemuan langsung di lokasi objek sengketa. Desakan ini dinilai penting agar proses klarifikasi, verifikasi, dan pembuktian dapat dilakukan secara terbuka serta berbasis kondisi faktual di lapangan.
Aspirasi tersebut mengemuka dalam aksi damai yang digelar di depan Kantor CSR PT Harita Group, Desa Kawasi, Sabtu (25/4). Aksi ini melibatkan warga Desa Soligi dan Kawasi, keluarga Alimusu La Damili, serta Koalisi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang.
Perwakilan keluarga sekaligus aktivis perempuan Desa Soligi, Darma Yanti La Hamusu, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa seharusnya difokuskan di wilayah objek lahan yang disengketakan.
“Bupati Bassam Kasuba perlu mendorong agar seluruh pihak terkait dapat bertemu langsung di Desa Soligi atau Kawasi. Jika memungkinkan, penyelesaian dilakukan di objek lahan, karena lokasi sengketa berada di Desa Soligi, bukan di Bacan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran pemerintah daerah secara langsung sangat diperlukan mengingat terdapat saksi kebun, perwakilan keluarga, serta pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan objek sengketa yang siap memberikan keterangan di lapangan.
Sementara itu, Ketua Cabang GMNI Halmahera Selatan, Munawir Mandar, menyampaikan bahwa rencana pertemuan di luar wilayah lokasi sengketa, seperti di Bacan, dinilai memberatkan pihak keluarga.
“Kondisi ekonomi keluarga perlu menjadi pertimbangan. Jika pertemuan dilakukan di Bacan, tentu membutuhkan biaya transportasi dan akomodasi yang tidak ringan. Karena itu, pertemuan di lokasi atau wilayah terdekat menjadi harapan agar semua pihak dapat terlibat secara adil,” ungkapnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Redaksi (25/04)
Ketua DPC GMNI Halsel juga menyampaikan Bahwa Mengapa Harus dilakukan Penyelesaian di desa kawasi, Soligi atau Objek lahan bila perlu, karna Proses Transaksi penjualan tanah hingga penggusuran, Sampai pada pemberian kompensasi di Tahun 2025 itu diduga masuk skema (Rencana) Kades dan oknum LA Harita Group.
Selain itu, warga juga menyampaikan harapan untuk dapat bertemu langsung dengan Bupati Halmahera Selatan guna menyampaikan berbagai persoalan secara terbuka.
“Kami ingin bertemu langsung dengan bupati, karena masih banyak hal yang perlu kami sampaikan,” lanjut Darma Yanti
Dalam aksi tersebut, massa turut menyampaikan pernyataan sikap yang berisi empat tuntutan utama, yakni:
1. Menghentikan dugaan perampasan tanah milik masyarakat
2. Mendesak PT Harita Group untuk memberikan ganti rugi atas tanaman milik Alimusu La Damili
3. Meminta penindakan terhadap oknum yang diduga terlibat praktik mafia tanah di Desa Kawasi dan Soligi
4. Menuntut Bupati dan tim penyelesaian sengketa untuk melakukan pertemuan langsung di Desa Soligi atau Kawasi
Aksi ini berangkat dari dugaan adanya proses peralihan hak atas lahan yang dinilai belum transparan, yang melibatkan salah satu warga Desa Soligi, Alimusu La Damili.
Sengketa lahan seluas kurang lebih 6,5 hektare di Desa Soligi, Kabupaten Halmahera Selatan, hingga kini belum menunjukkan titik penyelesaian yang jelas. Warga bersama pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan masih bertahan di lokasi, sembari menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah dalam menangani persoalan yang dinilai telah berlangsung cukup lama.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan maupun pihak PT Harita Group terkait tuntutan yang disampaikan oleh warga.
Redaksi masih dalam upaya Konfirmasi ke Pemerintah Daerah / Tim Penyelesaian Sengketa Tanah agar Mendapatkan informasi yang berimbang.
Redaksi : Raf Trustactual.com








Tinggalkan Balasan