Oleh: Ema Malina
Angka Kematian Ibu (AKI) masih menjadi salah satu indikator yang mencerminkan kualitas pelayanan kesehatan suatu negara. Di Indonesia, persoalan ini belum menunjukkan perbaikan yang signifikan. Ironisnya, kondisi tersebut terjadi di tengah berbagai klaim peningkatan jumlah tenaga kesehatan dan dokter spesialis dalam beberapa tahun terakhir. Fakta ini memunculkan sebuah paradoks: ketika kapasitas sumber daya manusia kesehatan terus bertambah, keselamatan ibu saat menjalani kehamilan dan persalinan justru belum sepenuhnya terjamin.
Peringatan tersebut disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Prof. Dr. dr. Budi Wiweko, yang menyebut Indonesia sebagai negara dengan peningkatan angka kematian ibu tertinggi di kawasan Asia Tenggara. Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa persoalan kesehatan maternal di Indonesia belum terselesaikan secara mendasar.
Kesehatan ibu atau maternal health mencakup seluruh aspek pelayanan kesehatan selama masa kehamilan, persalinan, dan nifas. Keberhasilannya tidak hanya diukur dari kemampuan menyelamatkan nyawa ibu, tetapi juga menentukan kualitas generasi yang akan lahir. Karena itu, tingginya angka kematian ibu tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan medis, melainkan juga sebagai cerminan efektivitas kebijakan dan tata kelola kesehatan nasional.
Data Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2025 yang dipaparkan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa kesenjangan layanan kesehatan antarwilayah masih sangat mencolok. Kawasan Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua mencatat Maternal Mortality Rate (MMR) sebesar 317 kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup. Sebaliknya, wilayah Jawa-Bali mencatat angka 114 kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup. Kesenjangan yang hampir mencapai tiga kali lipat tersebut menunjukkan bahwa kesempatan seorang ibu untuk bertahan hidup saat melahirkan masih sangat dipengaruhi oleh tempat tinggalnya.
Fenomena serupa terlihat pada angka kematian bayi. DKI Jakarta mencatat angka kematian bayi terendah sebesar 9,26 per 1.000 kelahiran hidup, sedangkan Papua Pegunungan mencapai 37,04 per 1.000 kelahiran hidup. Perbedaan yang sangat lebar ini mengindikasikan bahwa akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas masih jauh dari prinsip keadilan dan pemerataan.
Realitas tersebut menunjukkan bahwa pembangunan sektor kesehatan belum sepenuhnya mampu menjangkau seluruh wilayah Indonesia secara setara. Masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, kepulauan, dan kawasan tertinggal masih menghadapi berbagai hambatan dalam memperoleh layanan kesehatan yang memadai. Akibatnya, risiko kematian ibu maupun bayi tetap tinggi meskipun kemajuan teknologi dan jumlah tenaga kesehatan terus meningkat.
Tragedi meninggalnya seorang ibu hamil di Papua pada penghujung tahun 2025 menjadi gambaran nyata dari persoalan tersebut. Peristiwa itu menunjukkan bahwa ancaman terbesar bukan selalu ketiadaan layanan kesehatan, melainkan ketidakmampuan sistem menghadirkan layanan yang dapat diakses secara cepat dan tepat ketika dibutuhkan. Dalam situasi kegawatdaruratan, keterlambatan beberapa jam saja dapat menjadi penentu antara hidup dan mati.
Di sinilah letak paradoks yang sesungguhnya. Di satu sisi, Indonesia disebut memiliki jumlah dokter spesialis yang semakin meningkat. Namun di sisi lain, angka kematian ibu masih bertahan pada tingkat yang mengkhawatirkan. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada kuantitas tenaga medis, melainkan pada distribusi dan efektivitas sistem pelayanan kesehatan.
Persoalan pertama adalah ketimpangan distribusi tenaga kesehatan. Sebagian besar dokter spesialis terkonsentrasi di kota-kota besar yang memiliki fasilitas kesehatan lebih lengkap dan peluang ekonomi yang lebih menjanjikan. Akibatnya, banyak daerah di kawasan timur Indonesia maupun wilayah kepulauan yang masih kekurangan dokter spesialis, termasuk dokter kandungan. Dengan demikian, surplus tenaga kesehatan yang sering dibicarakan sesungguhnya hanya terjadi pada wilayah tertentu dan belum mencerminkan kondisi nasional secara merata.
Persoalan kedua berkaitan dengan keterbatasan infrastruktur dan akses pelayanan kesehatan. Berbagai penyebab utama kematian ibu, seperti perdarahan dan eklamsia, memerlukan penanganan medis yang cepat. Namun keberadaan dokter spesialis tidak akan banyak membantu apabila pasien harus menempuh perjalanan berjam-jam melalui medan yang sulit untuk mencapai fasilitas kesehatan rujukan. Dalam banyak kasus, nyawa ibu dan bayi hilang sebelum sempat memperoleh pertolongan yang memadai.
Persoalan ketiga adalah belum optimalnya fungsi layanan kesehatan tingkat pertama. Puskesmas dan fasilitas kesehatan dasar seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendeteksi risiko kehamilan sejak dini. Ketika deteksi dini, edukasi, dan sistem rujukan tidak berjalan efektif, pasien sering kali tiba di rumah sakit dalam kondisi yang sudah sangat kritis sehingga peluang penyelamatannya semakin kecil.
Karena itu, upaya menurunkan angka kematian ibu tidak cukup dilakukan dengan menambah jumlah dokter spesialis semata. Yang jauh lebih penting adalah memastikan pemerataan tenaga kesehatan, memperkuat fasilitas pelayanan kesehatan dasar, menyederhanakan sistem rujukan, serta membangun infrastruktur yang memungkinkan masyarakat memperoleh layanan kesehatan secara cepat dan mudah.
Tingginya angka kematian ibu pada akhirnya menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yakni kegagalan sistem dalam menjamin pemerataan akses kesehatan bagi seluruh warga negara. Ketika kualitas pelayanan kesehatan masih ditentukan oleh lokasi geografis dan kemampuan ekonomi masyarakat, maka tujuan mewujudkan keadilan sosial di bidang kesehatan masih jauh dari harapan.
Dalam perspektif yang lebih luas, persoalan ini juga memperlihatkan bagaimana paradigma pembangunan kesehatan sering kali masih dipengaruhi pendekatan ekonomi. Fasilitas kesehatan modern dan tenaga spesialis cenderung terkonsentrasi di wilayah yang memiliki nilai ekonomi tinggi, sementara daerah yang kurang menguntungkan secara ekonomi kerap tertinggal dalam pembangunan layanan kesehatan.
Akibatnya, kesehatan perlahan diperlakukan layaknya komoditas yang mengikuti logika pasar. Negara lebih banyak berperan sebagai regulator daripada penanggung jawab utama pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Dalam kondisi seperti ini, kelompok masyarakat yang tinggal di daerah terpencil menjadi pihak yang paling rentan merasakan dampaknya.
Fakta tersebut menegaskan bahwa tingginya angka kematian ibu bukan sekadar persoalan teknis kesehatan. Masalah ini berkaitan erat dengan paradigma negara dalam mengelola urusan publik dan menjamin hak-hak dasar warga negara. Selama akses kesehatan yang setara belum menjadi prioritas utama, ketimpangan pelayanan akan terus berlangsung dan keselamatan masyarakat akan tetap dipertaruhkan.
Berbeda dengan paradigma tersebut, Islam memandang kesehatan sebagai kebutuhan dasar yang wajib dijamin oleh negara. Negara tidak hanya berkewajiban menyediakan tenaga kesehatan dan fasilitas medis yang memadai, tetapi juga memastikan seluruh rakyat dapat mengaksesnya tanpa hambatan geografis maupun ekonomi.
Dalam sistem Islam, negara bertanggung jawab membangun rumah sakit, pusat layanan kesehatan, sarana transportasi, serta infrastruktur pendukung lainnya yang memungkinkan pelayanan kesehatan menjangkau seluruh wilayah. Pembiayaan layanan kesehatan menjadi tanggung jawab negara melalui Baitulmal sehingga masyarakat tidak dibebani biaya untuk memperoleh pelayanan yang dibutuhkan.
Sejarah peradaban Islam menunjukkan bagaimana negara hadir secara aktif dalam menjamin kesehatan rakyat. Pada masa Khalifah Al-Muqtadir Billah, layanan kesehatan bergerak melalui bimaristan keliling disediakan untuk menjangkau daerah-daerah terpencil. Bahkan, rumah sakit apung digunakan untuk melayani masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan dan kawasan yang sulit dijangkau melalui jalur darat.
Konsep tersebut lahir dari pandangan bahwa pemimpin adalah raa’in (pengurus) sekaligus junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Seorang imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari).
Karena itu, negara dalam Islam tidak boleh membiarkan pelayanan kesehatan tunduk pada mekanisme pasar. Negara wajib hadir secara aktif memastikan setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan terbaik tanpa memandang status sosial, tingkat ekonomi, maupun lokasi tempat tinggalnya.
Pada akhirnya, tingginya angka kematian ibu merupakan pengingat bahwa keberhasilan pembangunan kesehatan tidak diukur dari banyaknya dokter yang dimiliki suatu negara, melainkan dari sejauh mana setiap ibu dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat, berkualitas, dan mudah diakses ketika nyawanya dipertaruhkan. Sebab, ukuran sesungguhnya dari sebuah sistem kesehatan bukanlah statistik tenaga medis, melainkan keselamatan manusia yang berhasil diselamatkan.
Wallahu a’lam bish-shawab.








Tinggalkan Balasan