HALSEL, Trustactual.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat disambut positif oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Bagi partai berlambang banteng moncong putih itu, keputusan tersebut merupakan kemenangan rakyat sekaligus penegasan bahwa demokrasi harus tetap berpijak pada suara masyarakat, bukan segelintir elite.
Ketua DPC PDI Perjuangan Halmahera Selatan, Masdar Mansur, menilai putusan MK telah menjaga salah satu hak politik paling mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni hak rakyat untuk menentukan sendiri pemimpin yang akan mengelola daerahnya.
“Rakyat adalah pemilik sah kedaulatan. Karena itu, hak rakyat untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun. Putusan MK ini menegaskan bahwa suara rakyat tetap menjadi penentu utama arah pembangunan daerah,” kata Masdar Mansur saat dikonfirmasi Redaksi.
Menurutnya, Pilkada langsung bukan sekadar agenda politik lima tahunan. Lebih dari itu, Pilkada merupakan ruang demokrasi yang memungkinkan petani, nelayan, buruh, pedagang kecil, pemuda, perempuan, hingga masyarakat di desa-desa terpencil memiliki hak yang sama dalam menentukan masa depan daerahnya.
“Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mendengar suara rakyat kecil. Seorang nelayan di pesisir, petani di kebun, hingga pedagang di pasar memiliki hak yang sama untuk menentukan pemimpinnya. Itulah semangat yang selalu diperjuangkan PDI Perjuangan,” tegasnya.
Masdar menambahkan bahwa keputusan MK harus menjadi momentum untuk memperkuat kualitas demokrasi, bukan sekadar mempertahankan mekanismenya. Ia menekankan pentingnya menghadirkan Pilkada yang bersih, jujur, adil, dan bebas dari praktik politik uang yang merusak kepercayaan masyarakat.
“PDI Perjuangan percaya bahwa kekuatan bangsa ini lahir dari rakyat. Karena itu, yang harus kita perbaiki adalah kualitas penyelenggaraan Pilkada, pendidikan politik masyarakat, dan komitmen para pemimpin agar benar-benar hadir untuk melayani rakyat, bukan hanya hadir saat kampanye,” ujarnya.
Masdar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai putusan yang final dan mengikat. Menurutnya, setelah adanya kepastian hukum tersebut, fokus bersama harus diarahkan pada upaya menghadirkan pemerintahan daerah yang lebih dekat dengan rakyat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.
“Bagi PDI Perjuangan, politik bukan sekadar soal kekuasaan. Politik adalah alat perjuangan untuk menghadirkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi rakyat. Karena itu, kami meyakini bahwa semakin besar ruang partisipasi rakyat, semakin kuat pula demokrasi Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan pemilihan kepala daerah. Putusan tersebut memastikan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota tetap dipilih secara langsung oleh rakyat sebagaimana praktik demokrasi yang selama ini berlaku di Indonesia.
Bagi PDI Perjuangan, keputusan Mahkamah Konstitusi ini sejalan dengan semangat perjuangan partai yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Demokrasi harus memberikan ruang seluas-luasnya bagi rakyat untuk menentukan pemimpinnya secara langsung.
Redaksi : Raf Trustactual.com
Sumber : Humas PDI Perjuangan Halsel







Tinggalkan Balasan