JAKARTA, Trustactual.com – Pemerintah mempercepat reformasi pelayanan pertanahan dengan mendorong proses verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah agar lebih cepat dan terukur.

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang berlangsung di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat pelayanan peralihan hak atas tanah sekaligus memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan antara pemerintah pusat dan daerah.

Dalam video yang dipublikasikan melalui akun resmi Kementerian ATR/BPN, Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa percepatan tersebut membutuhkan dukungan pemerintah daerah, khususnya dalam proses verifikasi dan validasi BPHTB.

Balik Nama Ditarget 10 Hari

Kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan target transformasi pelayanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah.

Kementerian ATR/BPN sebelumnya menetapkan proses balik nama sertifikat dapat diselesaikan maksimal 10 hari kerja, dengan tahapan yang dibuat lebih terukur.

Skema tersebut mencakup proses pembuatan atau perikatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT, verifikasi BPHTB, hingga proses administrasi pada Kantor Pertanahan.

Untuk tahapan yang menjadi bagian dari proses tersebut, pembuatan AJB ditargetkan maksimal dua hari, verifikasi BPHTB maksimal tiga hari, sedangkan proses pada BPN ditargetkan maksimal lima hari.

Dengan pembagian waktu tersebut, pemerintah berharap masyarakat memperoleh kepastian mengenai kapan proses peralihan hak atas tanah dapat diselesaikan.

Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan

Selain mempercepat proses administrasi, pemerintah juga mendorong integrasi data perpajakan daerah dengan data pertanahan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah sinkronisasi Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Integrasi tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan dalam proses verifikasi BPHTB sekaligus memperkuat akurasi data pertanahan dan perpajakan.

Upaya integrasi data NIB, NOP dan data kependudukan sebelumnya juga telah didorong dalam kerja sama pemerintah daerah dengan Kementerian ATR/BPN untuk memperbaiki tata kelola pertanahan dan meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.

Libatkan Pemerintah Daerah

Percepatan pelayanan tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian ATR/BPN. Pemerintah daerah memiliki peran penting karena BPHTB merupakan bagian dari pajak daerah.

Karena itu, koordinasi antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah, khususnya perangkat daerah yang menangani pendapatan, menjadi salah satu faktor penting agar target pelayanan 10 hari dapat berjalan secara efektif.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN juga menekankan pentingnya kerja sama dengan pemerintah daerah untuk mempercepat verifikasi BPHTB serta integrasi data NOP dan NIB.

Mulai Diterapkan 17 Agustus

Transformasi pelayanan tersebut mulai diberlakukan secara lebih luas pada 17 Agustus 2026. Selain percepatan peralihan hak, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan sistem pengukuran tanah secara terjadwal.

Untuk layanan pengukuran reguler, masa tunggu dijadwalkan maksimal tujuh hari dan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan maksimal lima hari. Dengan demikian, total waktu layanan pengukuran reguler ditargetkan maksimal 12 hari.

Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang diarahkan untuk memberikan kepastian waktu, meningkatkan transparansi serta mengurangi antrean dan tunggakan pelayanan.

Dorong Kepastian bagi Masyarakat

Percepatan verifikasi BPHTB dan proses balik nama sertifikat diharapkan dapat memberikan kepastian lebih besar kepada masyarakat yang melakukan transaksi atau peralihan hak atas tanah.

Di sisi lain, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kesiapan sistem, sumber daya manusia, serta koordinasi antara BPN, pemerintah daerah, PPAT dan instansi terkait.

Dengan adanya standar waktu yang lebih jelas, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian mengenai proses administrasi pertanahan, tetapi juga dapat mengetahui tahapan yang harus dilalui dalam penyelesaian peralihan hak atas tanah.

Pemerintah berharap transformasi pelayanan tersebut dapat mempercepat proses administrasi pertanahan sekaligus menciptakan layanan yang lebih transparan, terukur dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

 

Sumber : Kementerian ATRBPN