HALSEL, Trustactual.com – Perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Alimusu La Damili terhadap Arifin Saroa dan PT Trimegah Bangun Persada (TBP) memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri Labuha, Kamis (20/8/2026).
Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Labuha dengan Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Lbh. Dalam gugatan itu, Alimusu La Damili melalui kuasa hukumnya, Bambang Joisangadji, S.H. dan Sarwin Hi. Hakim, S.H., mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Arifin Saroa selaku Tergugat I dan PT Trimegah Bangun Persada selaku Tergugat II.
Kuasa hukum Alimusu La Damili dari Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Partners, Bambang Joisangadji, S.H., mengatakan agenda persidangan pada Kamis (20/8/2026) adalah mediasi para pihak.
“Perkara Alimusu La Damili telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Labuha dengan Nomor Perkara 28/Pdt.G/2026/PN.Lbh. itu hari ini, Kamis 20 Agustus 2026, agendanya adalah mediasi para pihak,” ujar Bambang.
Namun, dalam proses mediasi tersebut, pihak PT Trimegah Bangun Persada disebut tidak hadir secara langsung. Mediasi hanya dihadiri kuasa hukum dari pihak Arifin Saroa.
“Dalam sidang mediasi tadi, pihak perusahaan PT Trimegah Bangun Persada tidak hadir. Yang hadir hanya kuasa hukum dari pihak Arifin Saroa,” jelasnya kepada media ini.
Bambang mengatakan, proses hukum tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pengadilan. Agenda berikutnya dijadwalkan Kamis, 3 September 2026, dengan agenda melanjutkan mediasi sekaligus penyampaian resume atau poin-poin tawaran perdamaian dari masing-masing pihak.
“Kami menghormati seluruh proses yang berjalan di Pengadilan Negeri Labuha. Pada sidang berikutnya, para pihak akan melanjutkan mediasi dan memberikan resume atau poin-poin tawaran perdamaian masing-masing,” katanya.
Menurut Bambang, pihaknya tetap mengikuti proses mediasi dengan itikad baik. Namun, kepentingan dan hak hukum kliennya tetap diperjuangkan berdasarkan fakta serta bukti yang dimiliki.
“Prinsip kami, proses perdamaian tetap harus dihormati. Tetapi kepentingan dan hak hukum klien kami juga harus mendapatkan perlindungan atas hak keperdataannya,” tegasnya.
Redaksi : Raf Trustactual.com







Tinggalkan Balasan