JAKARTA, Trustactual.com — Hampir sembilan bulan sejak laporan dugaan penganiayaan dibuat, Hardi Salim masih menunggu kepastian mengenai kelanjutan perkara yang ditanganinya di wilayah hukum Polsek Cengkareng, Jakarta Barat.
Laporan tersebut dibuat pada 22 November 2025 setelah Hardi Salim mengaku mengalami pemukulan yang menyebabkan pendarahan pada mata serta memar pada wajah dan area sekitar mata.
Kini, setelah proses hukum berjalan cukup panjang, pihak korban mempertanyakan perkembangan perkara, khususnya setelah memperoleh informasi bahwa berkas perkara telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Berkas Disebut Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kuasa hukum Hardi Salim, Safrin Samsuddin Gafar, S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan SP2HP ke-6 tertanggal 25 Juli 2026, penyidik menyebut berkas perkara telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Nomor Berkas B/24/VI/2026 tertanggal 30 Juni 2026.
Menurut pihak korban, informasi tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru: bagaimana status berkas tersebut saat ini dan apa tahapan hukum selanjutnya?
“Kami menghormati proses hukum. Tetapi hampir sembilan bulan bukan waktu yang sebentar. Korban sudah mengalami luka, laporan sudah dibuat, penyidikan sudah berjalan, tersangka sudah diperiksa, bahkan berkas disebut telah dilimpahkan ke kejaksaan. Lalu sekarang statusnya bagaimana?” ujar Safrin.
Bukan Meminta Perlakuan Istimewa
Safrin menegaskan, pihaknya tidak meminta aparat penegak hukum memberikan perlakuan khusus kepada korban maupun mengambil tindakan di luar ketentuan hukum.
Yang diminta, kata dia, adalah transparansi, kepastian dan akuntabilitas proses.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya ingin mengetahui secara jelas perkara ini sudah sampai pada tahap mana, apakah berkas masih diteliti, ada petunjuk jaksa yang harus dipenuhi, atau sudah dinyatakan lengkap,” katanya.
Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar korban tidak terus berada dalam kondisi menunggu tanpa mengetahui perkembangan perkara.
Soal Penahanan Tersangka, Diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum
Pihak korban juga mempertanyakan alasan tersangka hingga kini belum dilakukan penahanan.
Namun Safrin menyatakan bahwa keputusan mengenai penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak mengatakan setiap tersangka harus ditahan. Itu kewenangan penyidik sesuai hukum. Tetapi yang kami pertanyakan adalah mengapa proses perkara terasa sangat lambat dan tidak ada penjelasan yang memadai kepada korban.”
Dengan demikian, menurut pihak kuasa hukum, persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai penahanan, melainkan kepastian terhadap proses hukum yang telah berjalan hampir sembilan bulan.
Muncul Pertanyaan, Bukan Tuduhan
Lambannya perkembangan perkara juga memunculkan pertanyaan di pihak korban mengenai kemungkinan adanya faktor lain yang memengaruhi proses penanganan perkara.
Safrin menyebut pihaknya ingin agar seluruh proses dapat dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau memang tidak ada persoalan, buka prosesnya secara transparan. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada pihak yang melindungi atau menjadi beking tersangka,” ujarnya.
Namun demikian, Safrin menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi praktik perlindungan terhadap tersangka.
“Kami tidak menuduh adanya beking tanpa bukti. Justru pertanyaan ini harus dijawab melalui transparansi dan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.”
Kini Menunggu Kejelasan dari Kejaksaan
Dengan adanya informasi bahwa berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pihak korban berharap status penelitian berkas dapat segera diketahui.
Apakah berkas telah dinyatakan lengkap, masih terdapat petunjuk yang harus dipenuhi penyidik, atau terdapat tahapan lain yang masih harus dijalankan, menurut pihak kuasa hukum, perlu dijelaskan melalui mekanisme resmi kepada korban.
“Kami akan terus mengawal perkara ini. Bukan untuk mencari perlakuan istimewa, tetapi memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kalau ada kekurangan, kami siap menunggu prosesnya. Yang tidak boleh adalah korban dibiarkan menunggu tanpa kepastian.”
Surat Terbuka Telah Disampaikan
Sebagai bagian dari upaya memperoleh kejelasan, pihak Hardi Salim telah menyampaikan surat terbuka kepada sejumlah institusi terkait, di antaranya Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Pihak korban berharap institusi terkait dapat memberikan penjelasan resmi mengenai status perkara, posisi berkas, serta langkah hukum berikutnya.
Safrin menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menggunakan jalur hukum dalam mengawal perkara tersebut.
“Kami akan usut tuntas setiap persoalan yang berkaitan dengan perkara ini melalui jalur hukum. Kami meminta transparansi, akuntabilitas dan kepastian. Korban berhak mendapatkan keadilan.”
hingga rilis ini disusun, pernyataan yang termuat berasal dari pihak Hardi Salim dan kuasa hukumnya. Status akhir perkara, hasil penelitian berkas oleh kejaksaan, serta penjelasan resmi dari penyidik dan pihak kejaksaan perlu dikonfirmasi kepada masing-masing institusi terkait agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak mendahului proses hukum.
Redaksi : Raf Trustactual.com







Tinggalkan Balasan