Jakarta | Trustactual.com — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa negara wajib memperkuat perlindungan hukum terhadap wartawan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan itu disampaikan Munir saat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10/2025). Ia menilai, pasal tersebut merupakan norma fundamental yang harus dipertahankan, namun implementasinya perlu diperkuat di tingkat pelaksana.

“Pasal 8 UU Pers adalah jaminan konstitusional bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Negara berkewajiban memastikan perlindungan itu benar-benar dirasakan di lapangan,” ujar Munir di hadapan majelis hakim MK.

Munir menekankan, perlindungan terhadap wartawan adalah tanggung jawab aktif negara, mencakup keamanan fisik, digital, dan perlindungan dari tekanan, intimidasi, atau kriminalisasi atas karya jurnalistik. Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antar-lembaga seperti Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan, yang kerap menghambat efektivitas perlindungan di lapangan.

Dalam sidang tersebut, PWI menyampaikan enam pokok pikiran yang menjadi dasar penguatan norma perlindungan pers, antara lain:

1. Pasal 8 UU Pers harus tetap dipertahankan sebagai norma konstitusional.

2. Perlindungan hukum bagi wartawan merupakan kewajiban negara, bukan kekebalan hukum.

3. Koordinasi antar-lembaga negara dan Dewan Pers perlu diperkuat.

4. Perlindungan harus mencakup aspek digital, psikologis, dan sosial.

5. Advokasi hukum bagi wartawan perlu dilakukan secara berkelanjutan.

6. Negara wajib memastikan kemerdekaan pers berjalan seiring dengan keadilan dan tanggung jawab.

Lebih lanjut, Munir menegaskan bahwa PWI Pusat akan terus memperkuat fungsi advokasi dan pembinaan etika jurnalistik melalui pelatihan hukum dan kode etik di seluruh cabang PWI se-Indonesia.

“Perlindungan wartawan bukan keistimewaan, tetapi mandat konstitusi. Negara harus hadir menjaga kemerdekaan pers dari ancaman dan tekanan yang bisa merusak demokrasi,” tutupnya.

Sidang uji materi Pasal 8 UU Pers ini turut dihadiri oleh perwakilan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait yang menyatakan dukungan terhadap penguatan sistem perlindungan wartawan di Indonesia.

 

Uches Shimba
Editor