JAKARTA, TrustActual.com – Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan pengoplosan beras tidak sesuai mutu dan aturan label kemasan. Kasus ini menjadi sorotan nasional setelah ditemukan adanya praktik produksi dan perdagangan beras premium yang tidak sesuai standar.
Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran. Produsen diduga mengoplos beras dan memperdagangkannya dengan label premium yang tidak sesuai mutu.
“Dari hasil penyelidikan kita, pasal yang dipersangkakan terhadap perkara tersebut yaitu tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau pencucian uang, dengan cara memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Jakarta. Kamis, (24/7/2025)
Helfi menerangkan bahwa pelaku melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur larangan memperdagangkan barang tidak sesuai keterangan pada label.
Selain itu, pelaku juga dijerat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman Hukuman:
- UU Perlindungan Konsumen: penjara maksimal 5 tahun, denda maksimal Rp2 miliar
- UU TPPU: penjara hingga 20 tahun, denda maksimal Rp10 miliar
Satgas Pangan kini sedang memeriksa saksi dari pihak korporasi, melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, dan mengembangkan penyidikan terhadap merek beras lain yang diduga melakukan praktik serupa.
“Selanjutnya melakukan tracing asset atas hasil kejahatan tersebut,” tambah Helfi.
Polri mengimbau masyarakat agar lebih teliti membeli beras di pasaran, memastikan label, standar SNI, dan kesesuaian berat bersih. Kepada pelaku usaha, Polri memberi peringatan keras agar tidak mengulangi praktik curang.
“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas penyimpangan yang dilakukan pelaku usaha,” tegas Helfi.
Langkah penyidikan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk menjaga stabilitas pangan serta melindungi hak konsumen. Polri berharap penegakan hukum ini memberi efek jera dan mencegah kejahatan serupa terjadi kembali.
“Mari kita wujudkan ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan menuju Indonesia Emas 2025,” ujar Helfi.
Redaksi : Trustactual.com
Sumber Nasional: CNBC Indonesia – “Pelaku Beras Oplosan Curang Langgar Pasal Ini, Bisa Dipenjara 20 Tahun”








Tinggalkan Balasan