HALSEL, TrustActual.com – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halmahera Selatan merilis telaah hukum resmi terkait isu dugaan pemadaman fasilitas dasar dan relokasi paksa warga Kawasi yang dikaitkan dengan aktivitas PT Harita Group. Telaah tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, SH. Kepada media ini. Minggu, (16/11/2025)
Dalam rilisnya, Harmain menegaskan bahwa tuduhan pemadaman listrik dan air oleh perusahaan tidak memiliki dasar hukum dan tidak didukung bukti administratif yang memadai. Ia menyebut isu tersebut bertentangan dengan mekanisme hukum nasional yang mengatur penyediaan listrik, air, dan pelayanan dasar masyarakat.
Menurutnya, hak atas air bersih dan energi merupakan hak fundamental warga negara sebagaimana diatur dalam UU HAM, UU Ketenagalistrikan, hingga UU Sumber Daya Air. Namun, seluruh urusan pelayanan dasar tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Tidak ada satu pun regulasi yang memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk memutus listrik atau menghentikan distribusi air bersih ke permukiman warga. Karena itu, tuduhan pemadaman sengaja tidak bisa dibenarkan tanpa bukti kuat,” tegas Harmain.
Ia menjelaskan, apabila terjadi gangguan akibat kerusakan infrastruktur, faktor teknis, atau usia jaringan, maka unsur kesengajaan (mens rea) tidak terpenuhi. Dengan demikian, klaim pemadaman terencana tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Harmain juga meluruskan bahwa relokasi penduduk hanya dapat dilakukan oleh pemerintah, bukan perusahaan swasta. Mekanismenya diatur dalam UU Pengadaan Tanah, PP Penyelenggaraan Pengadaan Tanah, UU Hak Ekonomi-Sosial-Budaya, prinsip FPIC, serta Perpres Penanganan Dampak Sosial.
Ia menegaskan bahwa suatu relokasi baru dapat dinyatakan sah jika memenuhi empat unsur:
1. Surat keputusan resmi pemerintah,
2. Persetujuan masyarakat melalui konsultasi publik,
3. Skema kompensasi yang terukur,
4. Berita acara dan dokumen kesepakatan tertulis.
“Jika empat unsur hukum itu tidak terpenuhi, maka tidak dapat disebut relokasi paksa. Tuduhan seperti ini harus dibuktikan dengan dokumen, bukan asumsi,” jelasnya.
GPM Halsel menyebut bahwa dari hasil penelusuran mereka, belum ditemukan dokumen maupun proses hukum resmi yang menunjukkan adanya relokasi paksa oleh PT Harita Group.
Harmain menegaskan bahwa dalam hukum pidana dan administrasi, pihak yang mengajukan tuduhan wajib membuktikannya. Tanpa dokumen, saksi formal, rekaman peristiwa, atau bukti fisik, maka klaim mengenai pemadaman maupun relokasi paksa tidak memenuhi unsur yuridis.
“Menyampaikan tuduhan tanpa fakta bukan hanya menyesatkan publik tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” tambahnya.
Sebagai langkah penyelesaian konstruktif, GPM Halsel mengeluarkan empat rekomendasi:
1. Pemerintah daerah diminta membentuk tim verifikasi faktual independen untuk memeriksa kondisi layanan listrik, air, dan isu relokasi.
2. Perusahaan diminta mempercepat pemulihan layanan dasar sebagai respons atas keluhan masyarakat.
3. Masyarakat dihimbau tidak menyebarkan informasi tanpa dasar hukum untuk menghindari potensi konflik sosial.
4. Diperlukan dialog terbuka antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan sebagai upaya penyelesaian sesuai mekanisme hukum.
Di akhir pernyataannya, Harmain menegaskan bahwa GPM Halsel tidak bermaksud membela pihak mana pun, tetapi hadir untuk memastikan setiap isu publik diselesaikan melalui prosedur yang benar.
“Kami mengajak masyarakat Kawasi dan Halmahera Selatan tetap tenang. Semua persoalan harus diuji melalui data, dokumen, dan verifikasi resmi. Jangan mudah terprovokasi informasi yang belum terkonfirmasi,” tutupnya.
Redaksi : Trustactual.com








Tinggalkan Balasan