Jakarta, Trustactual.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan penegasan terbaru mengenai kewajiban verifikasi pada setiap klaim sumber air yang tercantum pada label air minum dalam kemasan (AMDK). Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya memastikan bahwa informasi yang disampaikan produsen kepada konsumen benar-benar akurat, terukur, dan memenuhi ketentuan pelabelan nasional.

Dalam pernyataannya, BPOM menjelaskan bahwa penggunaan klaim “air pegunungan” ataupun klaim sejenis tidak dapat dicantumkan sembarangan. Produsen wajib membuktikan bahwa air yang digunakan memang berasal dari sumber yang sesuai dengan deskripsi yang ditulis pada label. Proses pembuktian meliputi pemeriksaan sumber, uji kualitas, serta evaluasi rantai produksi untuk memastikan standar keamanan serta mutu produk terpenuhi.

BPOM menegaskan bahwa izin edar akan diberikan hanya apabila produsen telah menyelesaikan seluruh tahapan verifikasi dan membuktikan bahwa produknya memenuhi seluruh aspek regulasi, termasuk kualitas fisik, kimia, mikrobiologi, serta kejelasan asal sumber air. Pengetatan verifikasi ini dilakukan guna mencegah praktik misleading label yang berpotensi menyesatkan konsumen.

Dalam unggahan yang dikutip dari CNN Indonesia, BPOM memastikan beberapa produk air minum kemasan yang saat ini beredar luas—termasuk merek Le Minerale dan Crystalline—telah melalui serangkaian pemeriksaan resmi. Kedua produk tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk mencantumkan informasi terkait sumber air mereka, setelah melalui evaluasi menyeluruh di tingkat laboratorium dan lapangan.

BPOM juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang cermat dengan memperhatikan label dan nomor izin edar sebelum membeli produk AMDK. Lembaga tersebut menilai, transparansi informasi pada kemasan sangat penting untuk memastikan konsumen mendapatkan produk yang aman dan sesuai dengan klaim yang dicantumkan oleh produsen.

Selain itu, BPOM mengingatkan seluruh pelaku industri AMDK agar tetap mengikuti regulasi yang berlaku. Produsen yang ketahuan memberikan keterangan tidak sesuai atau mencantumkan klaim tanpa verifikasi dapat dikenakan sanksi administratif, peringatan keras, hingga penarikan izin edar.

Penegasan ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan standar industri air minum kemasan di Indonesia.

Redaksi: Trustactual.com

Sumber: Cnnindonesia