Oleh: R. Libahongi

Maluku Utara berada di persimpangan masa depan: kaya sumber daya tambang, namun menanggung beban sosial yang tidak ringan di kawasan lingkar tambang. Salah satu persoalan serius yang selama ini minim perhatian legislatif adalah maraknya prostitusi di sekitar area pertambangan. Ini bukan sekadar isu moral, tetapi persoalan kesehatan publik, eksploitasi, hingga perlindungan hak asasi manusia. Karena itu, sudah waktunya DPRD Provinsi dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara merumuskan regulasi yang bertanggung jawab.

Fenomena prostitusi di kawasan tambang bukan isu rekaan. Polda Maluku Utara pernah mengungkap kasus TPPO (trafficking) dengan modus prostitusi di wilayah pertambangan Halmahera Tengah. Dalam kasus itu, seorang korban diselamatkan bersama muncikari yang menawarkan jasa seksual kepada pekerja tambang. Tarif “long time” bahkan disebut mencapai lebih dari Rp3 juta. Situasi ini menunjukkan bahwa praktik prostitusi di kawasan tambang berpotensi besar menjadi ruang eksploitasi, terutama bagi perempuan rentan atau bahkan anak di bawah umur.

DPRD Halmahera Tengah sebelumnya telah mengusulkan Ranperda Pelarangan Prostitusi sebagai respons atas meningkatnya kasus HIV/AIDS di kawasan tambang. Ini menandakan bahwa persoalan tersebut sudah diakui di tingkat daerah. Namun hingga kini, di tingkat provinsi belum ada Perda yang secara jelas mengatur prostitusi di area tambang secara menyeluruh, terukur, dan berbasis hak.

Pada saat yang sama, DPRD dan Pemprov Maluku Utara baru saja mengesahkan Perda Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Wilayah Pertambangan. Regulasi ini sebenarnya membuka peluang besar karena memberi mandat pemberdayaan sosial kepada pemerintah daerah. Sayangnya, perda tersebut tidak menyinggung isu prostitusi—padahal masalah ini sangat terkait dengan kerentanan sosial yang hendak dilindungi.

Karena itu, penulis memandang inilah momentum tepat untuk memperluas jangkauan regulasi. Pemerintah Provinsi bersama DPRD perlu mempertimbangkan Perda khusus mengenai prostitusi di kawasan tambang, dengan pendekatan yang tidak hanya menindak, tetapi juga melindungi. Perda tersebut setidaknya dapat memuat beberapa poin strategis berikut:

1. Layanan Kesehatan Seksual Komprehensif

Penyediaan tes HIV/IMS rutin, akses pengobatan, edukasi seks aman, dan layanan konseling di kawasan lingkar tambang. Upaya ini penting untuk mencegah penyebaran penyakit menular serta memperkuat kualitas hidup masyarakat.

2. Reintegrasi Sosial dan Ekonomi

Program pelatihan kerja, pendampingan, serta peluang usaha alternatif bagi pekerja seks yang ingin meninggalkan industri prostitusi. Perusahaan tambang dapat dilibatkan melalui skema CSR untuk memastikan dukungan yang berkelanjutan.

3. Perlindungan Hak Pekerja Seks

Mengakui pekerja seks sebagai kelompok rentan yang berhak atas perlindungan hukum, bukan semata objek kriminalisasi. Perda harus memastikan bahwa pemberantasan prostitusi tidak berubah menjadi praktik diskriminatif.

4. Partisipasi Seluruh Pemangku Kepentingan

Penyusunan regulasi harus melibatkan LSM HAM, organisasi pekerja seks, masyarakat lokal, hingga perusahaan tambang. Regulasi yang inklusif akan lebih realistis dan efektif.

5. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Tambang

Perusahaan tambang wajib ikut menanggulangi dampak sosial di wilayah operasionalnya. Dukungan program, pendanaan, dan fasilitasi pendampingan bagi kelompok berisiko harus menjadi bagian dari kewajiban sosial perusahaan.

Tentu, perda bukanlah solusi instan. Implementasinya memerlukan anggaran memadai, pengawasan ketat, serta komitmen jangka panjang dari pemerintah provinsi, DPRD, dan perusahaan tambang. Namun tanpa regulasi yang jelas dan berpihak pada perlindungan manusia, prostitusi di kawasan tambang akan terus menjadi isu tertutup yang penuh risiko kesehatan dan eksploitasi.

DPRD Provinsi dan Pemprov Maluku Utara perlu melihat prostitusi di lingkar tambang bukan sebagai “masalah moral” semata, tetapi sebagai tantangan pembangunan sosial sekaligus kesehatan masyarakat. Perda yang dirumuskan secara bertanggung jawab akan menjadi alat perubahan—melindungi yang rentan, mengurangi risiko penyakit, dan memperkuat keadilan sosial bagi warga lingkar tambang. Pemerintah tidak boleh lagi menutup mata.