Oleh: Ahmad Sayyidulhaq Arrobbani Lubis, anggota KPR Medan

Trustactual.com – Apa yang terjadi di Sumatera hari ini sejatinya bukanlah bencana alam murni. Hujan yang turun adalah bagian dari siklus iklim alami, bukan ancaman. Yang menjadikannya bencana adalah kerusakan lingkungan yang berlangsung lama, terstruktur, dan dibiarkan begitu saja. Banjir, banjir bandang, dan longsor tidak muncul karena “alam murka”, melainkan karena penyangga alam seperti hutan, sungai, dan kawasan resapan air telah dirusak.

Selama bertahun-tahun, negara terus memberikan izin untuk ekspansi, eksploitasi, dan kegiatan ekstraktif berbasis kapitalisme, hingga keseimbangan ekologis terganggu. Informasi tentang kemudahan pemberian izin konsesi dan alih fungsi kawasan lindung oleh penguasa kepada para pengusaha bukanlah hal baru.

Inilah gambaran nyata bagaimana sistem ekonomi kapitalisme bekerja. Dalam logikanya, alam dipandang semata sebagai komoditas dan sumber akumulasi kekayaan. Hutan bukan lagi ruang hidup, tetapi sumber daya yang diekstraksi demi keuntungan.

Kerusakan ekologis di Sumatera saat ini merupakan dampak sistemik, bukan sekadar peristiwa alam. Masyarakat Sumatera pun telah lama mengirim tanda bahaya: hilangnya tutupan hutan di Aceh dan Sumatera Utara, sedimentasi parah di Sungai Kampar dan Batanghari, penurunan kualitas tanah di Jambi, hingga longsor berulang di Sumatera Barat.

Wilayah terdampak meliputi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Berdasarkan data Detik News per 28 November 2025 pukul 18.02, tercatat:

  1. Aceh: 35 orang meninggal dunia, 25 hilang.
  2. Sumatera Barat: 23 meninggal dunia, 12 hilang, 4 luka-luka, 3.900 keluarga terdampak.
  3. Sumatera Utara: 116 meninggal dunia, 42 hilang.

Satya Bumi menyoroti wilayah Ekosistem Harangan Tapanuli (Ekosistem Batang Toru) — mencakup Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Kota Sibolga — sebagai area paling parah terdampak. Data WALHI Sumut menunjukkan bahwa Ekosistem Batang Toru, sebagai hutan penyangga hidrologis, terus terkikis dan berkontribusi signifikan terhadap bencana ini.

Ekosistem Batang Toru merupakan salah satu bentang hutan tropis esensial terakhir di Sumatera Utara. Luas administratifnya terbagi sebagai berikut: 66,7% di Tapanuli Utara, 22,6% di Tapanuli Selatan, dan 10,7% di Tapanuli Tengah. Bentang alam ini bagian dari Bukit Barisan, menjadi sumber air utama, mencegah banjir dan erosi, serta menjadi pusat Daerah Aliran Sungai (DAS) menuju wilayah hilir.

Urgensi Penetapan Status Bencana Nasional

Kerusakan ekologis ini harus segera ditetapkan sebagai Bencana Nasional. Penetapan ini bukan hanya langkah politik, tetapi juga langkah hukum yang memungkinkan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari penghancuran ekosistem yang menjadi penyangga hidup masyarakat.

Dengan status Bencana Nasional, dapat dibentuk tim investigasi lintas kementerian, akademisi, dan organisasi lingkungan untuk menelusuri rantai kebijakan dan praktik korporasi yang terlibat. Inilah jalan satu-satunya agar para pelaku kerusakan lingkungan diadili secara terbuka dan akuntabel. Mereka yang merusak harus diadili dan diberi hukuman setimpal.

Tragedi ini bukan peristiwa insidental. Saatnya kita menyebutnya sesuai realitasnya: bencana ekologis akibat kapitalisme ekstraktif, ekspansif, dan eksploitatif.

Acil : Kontributor Trustactual.com