JAKARTA, Trustactual.com –DPP APDESI gelar Aksi damai didepan Kawasan Istana Negara dan Monas pada Senin 8 Desember 2025 berakhir dengan hasil positif.
Ribuan peserta aksi dari berbagai provinsi berkumpul dan menyampaikan aspirasi mereka secara tertib di bawah koordinasi DPP APDESI. Hanya berlangsung beberapa jam, aksi ini langsung mendapat tanggapan cepat dari pemerintah pusat.
Melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan tiga keputusan penting sebagai respons atas tuntutan utama yang disampaikan oleh APDESI. Ketiga keputusan tersebut adalah:
1. Dana Desa Tahap II Tahun 2025 akan dicairkan 100% paling lambat 19 Desember 2025.
2. Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
3. Pemerintah segera menandatangani peraturan pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Desa.
Ketua Umum DPP APDESI, Surtawijaya, menyampaikan apresiasi mendalam atas respons cepat pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bukti konkret bahwa aspirasi desa dapat didengar dan diwujudkan ketika disampaikan secara tertib dan terkoordinasi.
“Aksi ini menunjukkan bahwa perjuangan yang dilakukan dengan cara yang baik, damai, dan terorganisir mampu menghasilkan perubahan nyata. Kami berterima kasih kepada Presiden dan seluruh jajaran pemerintah yang merespons cepat tuntutan desa,” ujar Surtawijaya.
Redaksi: TrustActual.com








Tinggalkan Balasan