MALUT, TrustActual.com – Front Aksi Maluku Utara menyampaikan seruan aksi terbuka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera mengambil langkah tegas dalam mengusut sejumlah dugaan kasus korupsi yang dinilai merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Seruan aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 16 Desember 2025, dengan titik aksi di Kantor Kejati Maluku Utara.

Dalam selebaran seruan aksinya, Front Aksi Maluku Utara menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan objektif, transparan, dan tidak tebang pilih, terutama terhadap kasus-kasus strategis yang hingga kini dinilai belum memiliki kejelasan hukum.

Tuntutan Front Aksi Maluku Utara:

1. Mendesak Kejati Maluku Utara memanggil dan memeriksa Kepala Desa Kawasi terkait dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) senilai sekitar Rp15 miliar periode 2022–2025.

2. Memanggil dan memeriksa Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) serta Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara terkait proyek pembangunan irigasi di Pulau Morotai senilai Rp24,3 miliar yang diduga bermasalah.

3. Memeriksa Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara atas dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan hotmix Desa Maidi senilai Rp7 miliar.

4. Mendesak Kejati Malut membuka kembali kasus dugaan korupsi transportasi laut Halsel Express 01 dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp15 miliar, yang sebelumnya dihentikan di PN Ternate.

5. Memanggil dan memeriksa kontraktor serta menelusuri proyek pembangunan RS Pratama Halmahera Barat dengan nilai anggaran sekitar Rp42,9 miliar.

Front Aksi Maluku Utara menilai, sejumlah proyek dan anggaran tersebut harus diusut secara menyeluruh demi menjaga marwah penegakan hukum dan mencegah praktik korupsi yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Aksi ini juga menjadi bentuk kontrol publik agar aparat penegak hukum di Maluku Utara tetap konsisten menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang serta prinsip keadilan dan transparansi.

 

Penulis: Raf – TrustActual.com

Editor : TrustActual.com