HALSEL, TrustActual.com – Dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Kepala Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Sulinda D. Komdan, diduga melakukan pengancaman terhadap wartawan saat proses konfirmasi pemberitaan dilakukan oleh salah satu wartawan di Halmahera Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi ketika wartawan meminta klarifikasi guna memenuhi prinsip hak jawab atas berita yang telah dipublikasikan. Namun, Kepala Desa Silang justru diduga mengirim pesan bernada ancaman melalui aplikasi WhatsApp dengan batas waktu sepihak.

Sebagaimana rilis yang diterima Redaksi pada senin, (15/12) Kepala Desa Silang menyatakan akan melaporkan wartawan ke polisi apabila klarifikasi tidak segera diterbitkan. Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk tekanan dan intimidasi yang berpotensi menghambat kemerdekaan pers.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau Dewan Pers, bukan melalui ancaman kriminalisasi.

Sebagai pejabat publik, kepala desa wajib bersikap terbuka terhadap kritik dan pemberitaan media. Media menegaskan bahwa proses peliputan telah dilakukan sesuai Kode Etik Jurnalistik. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi secara proporsional dari pihak bersangkutan.

Redaksi TrustActual.com, masih dalam upaya konfirmasi, serta tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sumber : Faktahalmahera.com

Penulis : Raf – TrustActual.com