HALSEL, Trustactual.com — Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan memastikan akan menggelar aksi demonstrasi menyikapi pernyataan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, terkait pelantikan empat kepala desa yang dinilai bermasalah secara hukum.

Aksi tersebut merupakan respons atas pernyataan Bupati Basam Kasuba yang sebelumnya dimuat di sejumlah media daring pada 17 November 2025, yang menyebutkan bahwa penetapan dan pelantikan empat kepala desa telah melalui kajian metodologis serta sesuai prinsip legal formal.

Namun, klaim itu dipersoalkan GPM karena bertentangan dengan fakta hukum. Empat kepala desa yang dilantik diketahui telah kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., menegaskan bahwa pelantikan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ketika PTUN dan PTTUN sudah memutus, tidak ada lagi ruang tafsir. Pemerintah daerah wajib patuh, bukan mencari pembenaran administratif untuk mempertahankan keputusan yang secara hukum sudah gugur,” tegas Harmain, Senin (22/12).

Menurutnya, penggunaan istilah kajian metodologis dan prinsip legal formal justru berpotensi menyesatkan opini publik apabila digunakan untuk menutupi kewajiban menjalankan putusan pengadilan.

GPM menyatakan aksi yang akan digelar dalam waktu dekat itu bertujuan untuk mendesak Bupati Halmahera Selatan mencabut Surat Keputusan (SK) pelantikan empat kepala desa, menuntut pelaksanaan putusan PTUN dan PTTUN secara konsisten, serta menolak praktik pembiaran pelanggaran hukum atas nama kebijakan.

Harmain menegaskan aksi tersebut akan berlangsung secara damai dan tertib, namun sarat pesan moral dan hukum.

“Ini bukan soal politik kekuasaan, tetapi soal ketaatan pada hukum. Negara hukum akan kehilangan makna jika putusan pengadilan bisa diabaikan begitu saja,” ujarnya.

GPM Halmahera Selatan menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat desa.

 

Sumber : GPM Halsel

Redaksi : Raf – Trustactual.com