TERNATE, TrustActual.com — Kebijakan pemusnahan 770 unit life jacket dan 12 alat pemadam api ringan (APAR) di Pelabuhan Armada Semut Mangga Dua, Ternate, menjelang arus Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026, terus menuai perhatian dari kalangan pelaku usaha transportasi laut di Maluku Utara.

Tokoh muda yang juga merupakan pengusaha speedboat asal Sofifi, Muis Muhtar, menilai langkah tersebut perlu dievaluasi secara berimbang agar tujuan utama keselamatan pelayaran tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi baru bagi para motoris dan pengusaha speedboat.

Menurut Muis, pengawasan keselamatan yang dilakukan petugas otoritas pelabuhan sebenarnya telah melalui proses pemberitahuan dan sosialisasi kepada seluruh pemilik speedboat.

“Pengawasan ini tidak tiba-tiba. Sebelumnya sudah ada pemberitahuan kepada seluruh speedboat, dan kami memahami itu sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan pelayaran,” ujar Muis pada Rabu (10/12/2025). Sebagaimana rilis diterima Redaksi (03/01) 

Namun demikian, ia menyoroti kondisi riil para pelaku usaha di lapangan. Dalam beberapa bulan terakhir, pendapatan motoris dan pengusaha speedboat mengalami penurunan signifikan, sementara biaya operasional terus berjalan. Kondisi tersebut membuat sebagian pelaku usaha belum mampu secara cepat memenuhi seluruh standar perlengkapan keselamatan yang diwajibkan.

“Pendapatan semakin menurun, sementara biaya perawatan, bahan bakar, dan operasional tetap harus dipenuhi. Ini yang menyebabkan sebagian motoris belum bisa langsung mengganti seluruh perlengkapan keselamatan,” jelasnya.

Muis juga mengungkapkan bahwa dalam proses razia, tidak seluruh life jacket yang disita berada dalam kondisi rusak berat. Menurutnya, sejumlah life jacket masih layak digunakan secara fungsi, namun tetap disita karena faktor kebersihan dan kondisi fisik luar.

“Ada life jacket yang tidak sobek, masih bisa dipakai, tetapi dinilai kotor lalu disita. Ini yang menurut kami perlu dievaluasi kembali secara teknis,” tegas Muis.

Ia menilai penyitaan langsung terhadap perlengkapan keselamatan, termasuk yang masih berfungsi, berdampak langsung terhadap kelangsungan operasional speedboat. Motoris yang belum memiliki pengganti terpaksa mengurangi kapasitas penumpang, bahkan menghentikan aktivitas pelayaran sementara waktu.

“Ketika life jacket langsung disita, motoris yang belum punya pengganti otomatis tidak bisa memuat penumpang sesuai kapasitas, bahkan tidak bisa beroperasi. Ini bukan soal menolak aturan, tetapi soal dampak terhadap mata pencaharian masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, Muis menegaskan bahwa keselamatan penumpang tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh dikompromikan. Ia hanya mendorong agar penegakan aturan dilakukan dengan pendekatan yang lebih edukatif, proporsional, dan solutif.

“Kalau tujuannya pelayanan transportasi laut yang aman dan prima, seharusnya ada kebijakan transisi yang realistis. Misalnya pemisahan antara life jacket yang benar-benar rusak dengan yang hanya kotor, tenggat waktu pembersihan atau penggantian, serta skema pembiayaan yang lebih ringan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama antara regulator, pengelola pelabuhan, koperasi, dan pelaku usaha, sehingga kebijakan yang diterapkan perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat agar tidak menimbulkan kesan represif.

“Keselamatan tidak boleh dipertentangkan dengan keberlangsungan usaha rakyat. Standar keselamatan memang wajib, tetapi pelaksanaannya juga harus adil, manusiawi, dan sesuai kondisi riil di lapangan,” pungkas Muis.

Pernyataan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk KSOP Kelas II Ternate, agar kebijakan keselamatan transportasi laut di Maluku Utara dapat berjalan efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

 

Redaksi:  Raf – TrustActual.com.