JAKARTA, Trustactual.com – Saya mengikuti secara saksama kritik yang disampaikan Dr. Muammil Sunan, Ekonom Universitas Khairun, terhadap Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, khususnya mengenai kebijakan fiskal daerah dan ketergantungan pada royalti pertambangan. Kritik dari kalangan akademisi tentu merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Namun, kritik tersebut akan jauh lebih bermanfaat bagi masyarakat apabila disampaikan dengan konteks yang utuh serta penjelasan yang mencerminkan kompleksitas persoalan pembangunan daerah.

Memahami Hakikat Royalti Tambang

Royalti pertambangan merupakan penerimaan negara yang dibayarkan oleh perusahaan tambang, kemudian dibagikan kepada daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. Royalti ini bukanlah pajak daerah dan bukan pula kebijakan yang dapat dipilih atau ditolak oleh pemerintah daerah.

Dengan demikian, ketika suatu daerah menerima royalti tambang, hal tersebut bukan karena pemerintah daerah “memilih” sektor tambang, melainkan karena aktivitas pertambangan telah lebih dahulu ditetapkan dan diizinkan oleh pemerintah pusat sejak bertahun-tahun sebelumnya.

Mengapa Ketergantungan Tambang Masih Terjadi?

Pertanyaan yang sering muncul di masyarakat adalah: mengapa Maluku Utara masih bergantung pada sektor pertambangan?

Jawabannya terletak pada struktur ekonomi daerah yang sejak lama dibentuk sebagai wilayah penghasil sumber daya alam. Sementara itu, sektor-sektor lain seperti pariwisata, perikanan, dan pertanian masih menghadapi berbagai keterbatasan, antara lain:

  • infrastruktur yang belum merata,
  • biaya logistik antar-pulau yang tinggi,
  • keterbatasan investasi dan akses pasar.

Struktur ini tentu tidak dapat diubah secara instan, apalagi hanya dalam satu periode pemerintahan.

PAD dan Tantangan Diversifikasi Ekonomi

Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan yang sepenuhnya dikelola oleh pemerintah daerah, seperti pajak daerah, retribusi, dan hasil usaha milik daerah. Meningkatkan PAD non-tambang adalah tujuan yang sangat penting, namun tantangannya juga tidak sederhana.

Pengembangan sektor pariwisata membutuhkan akses transportasi, promosi, dan fasilitas pendukung. Perikanan berkelanjutan memerlukan pelabuhan, cold storage, serta akses pasar yang stabil. Ekonomi kreatif membutuhkan sumber daya manusia terampil dan ekosistem usaha yang matang.

Seluruh proses tersebut menuntut waktu, konsistensi kebijakan, serta dukungan anggaran yang tidak kecil.

Lingkungan: Tanggung Jawab Kolektif

Kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dari pertambangan merupakan hal yang wajar dan patut diapresiasi. Namun perlu dipahami bahwa pengawasan pertambangan tidak hanya menjadi tanggung jawab gubernur semata, melainkan melibatkan pemerintah pusat, aparat penegak hukum, pemerintah kabupaten/kota, serta perusahaan tambang itu sendiri.

Dalam banyak hal, pemerintah daerah berada pada posisi yang terbatas, karena sebagian besar kewenangan perizinan dan regulasi pertambangan ditetapkan di tingkat nasional.

Kritik yang Mendidik, Bukan Menyederhanakan

Kritik akademik idealnya tidak berhenti pada penilaian benar atau salah, melainkan turut menjelaskan akar persoalan, menawarkan alternatif kebijakan yang realistis, serta membantu masyarakat memahami kompleksitas tata kelola pembangunan daerah.

Dengan pendekatan tersebut, kritik tidak hanya memicu perdebatan, tetapi juga menjadi sarana pendidikan publik.

Penutup

Gubernur Sherly Tjoanda, sebagaimana kepala daerah lainnya, bekerja di dalam sebuah sistem dengan keterbatasan struktural yang nyata. Pemanfaatan royalti tambang yang sah bukanlah bentuk kebanggaan berlebihan, melainkan langkah menjaga keberlanjutan pembangunan daerah di tengah struktur ekonomi yang belum ideal.

Maluku Utara membutuhkan transformasi menuju ekonomi yang lebih beragam dan ramah lingkungan. Namun perubahan itu hanya dapat dicapai melalui kerja bersama, kritik yang konstruktif, dan pemahaman yang jernih, bukan dengan menyederhanakan persoalan yang pada hakikatnya kompleks.

 

Sumber: Zulkifli Makatita (Tokoh Pers Maluku Utara)

Redaksi : Raf – Trustactual.com