JAKARTA, Trustactual.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait dengan PT Wanatiara Persada (PT WP) dan oknum pejabat pajak di Jakarta Utara memantik kritik serius dari kalangan praktisi hukum. Pemerhati Hukum Indonesia, Safrin Samsudin Gafar, S.H., menilai kasus ini mengindikasikan adanya celah sistemik dalam pengawasan perpajakan yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar.
Safrin menyoroti dugaan praktik suap senilai Rp 4 miliar yang diduga bertujuan untuk memangkas kewajiban pajak perusahaan hingga Rp 59,3 miliar. Menurutnya, peristiwa tersebut mencerminkan bahwa mekanisme kontrol internal masih membuka ruang terjadinya penyimpangan serius.
Safrin mengungkapkan bahwa penggunaan perusahaan perantara PT Niogayo Bisnis Konsultan patut dicermati sebagai dugaan modus untuk menyamarkan aliran dana. Ia menyebut kontrak jasa konsultasi yang digunakan sebagai dasar transaksi tersebut berpotensi bersifat fiktif.
“Penggunaan pihak ketiga sebagai penghubung aliran dana adalah pola klasik kejahatan kerah putih. Skema ini dirancang agar transaksi tampak legal dan mempersulit penelusuran pembuktian,” ujar Safrin dalam keterangan tertulis, Minggu (11/1/2026).
Ia juga menyoroti munculnya istilah kesepakatan “All-In” dalam proses negosiasi pajak, yang menurutnya menunjukkan betapa besarnya ruang diskresi yang dimiliki oknum pemeriksa pajak dan rawan disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat.
Dari sisi hukum, Safrin menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada individu semata.
“Mengacu pada Perma Nomor 13 Tahun 2016, apabila perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi, maka korporasi wajib dimintai pertanggungjawaban pidana. Sanksinya tidak hanya denda maksimal, tetapi dapat berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha demi efek jera,” tegasnya.
Safrin menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan telah mencederai kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan merusak upaya reformasi birokrasi yang selama ini dikampanyekan pemerintah.
Selain potensi kerugian negara puluhan miliar rupiah, praktik tersebut dinilainya menciptakan ketidakadilan struktural bagi wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya secara patuh dan jujur.
Sebagai langkah lanjut, Safrin merekomendasikan dilakukannya audit menyeluruh terhadap laporan keuangan PT Wanatiara Persada pada tahun-tahun sebelumnya. Ia juga mendesak agar penyidik mempertimbangkan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Penyidikan harus menelusuri seluruh aliran dana, bukan hanya berhenti pada nilai suap yang terungkap. Penerapan TPPU penting untuk membongkar siapa saja yang menikmati keuntungan dari dugaan manipulasi pajak ini, baik di internal perusahaan maupun di lingkungan birokrasi,” pungkasnya.
Sumber : Pemerhati Hukum Indonesia, Safrin Samsudin Gafar, S.H.
Redaksi : Raf – Trustactual.com








Tinggalkan Balasan