JAKARTA, Trustactual.com — Tokoh Pers Maluku Utara, Zulkifli Makatita, angkat bicara menanggapi maraknya pemberitaan di berbagai portal nasional dan lokal, termasuk judul yang menyebut “KPK buka peluang periksa Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos” terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak PT Wanatiara Persada.

Menurut Zulkifli, masyarakat perlu memperoleh penjelasan yang jernih agar tidak terjebak pada judul-judul sensasional yang berpotensi menggiring opini publik.

“Dalam dunia jurnalistik, kita wajib membedakan antara fakta hukum dan kemungkinan penyidikan. Yang disampaikan KPK adalah peluang, bukan peristiwa hukum yang telah terjadi,” ujar Zulkifli, Selasa (13/1/2026).

Zulkifli menjelaskan bahwa hingga saat ini, fakta hukum yang dapat dipastikan adalah:

  • KPK melakukan OTT di Jakarta terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada.
  • Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, seluruhnya berasal dari unsur pejabat pajak, konsultan, dan pihak perusahaan.
  • Lokus perkara berada di KPP Madya Jakarta Utara, bukan di Maluku Utara.

“Tidak ada satu pun rilis resmi KPK yang menyebut Gubernur Maluku Utara telah dipanggil, diperiksa, apalagi ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Menurut Zulkifli, pernyataan KPK bahwa pihak daerah dapat dipanggil jika ditemukan bukti merupakan prosedur normal dalam setiap penyidikan perkara korupsi.

“Kalimat ‘jika ditemukan bukti’ itu sangat penting. Tanpa bukti, tidak ada pemeriksaan. Mengangkat kemungkinan itu menjadi judul seolah sudah ada keterlibatan merupakan bentuk framing yang tidak adil,” ujarnya.

Zulkifli menambahkan, meskipun PT Wanatiara Persada beroperasi di Maluku Utara, urusan pajaknya diperiksa di Jakarta karena kantor pusat dan administrasinya berada di sana.

“Operasi tambang di Maluku Utara tidak otomatis menjadikan gubernur sebagai pihak dalam perkara pajak. Pajak perusahaan diurus oleh DJP, bukan oleh gubernur,” jelasnya.

Sebagai tokoh pers, Zulkifli mengingatkan bahwa media dan masyarakat harus memegang teguh prinsip praduga tak bersalah.

“Kita boleh kritis, bahkan wajib mengawasi kekuasaan. Namun kita tidak boleh menghakimi sebelum ada bukti dan proses hukum. Jika hingga hari ini belum ada status hukum terhadap Gubernur Sherly, maka publik tidak boleh digiring untuk menganggap sebaliknya.”

Zulkifli mengajak masyarakat Maluku Utara dan Indonesia untuk tidak mudah terpancing oleh judul dan potongan informasi di media sosial.

“Baca isi beritanya, cek sumbernya, dan perhatikan pernyataan resmi KPK. Jangan sampai kita menjadi korban opini yang dibangun dari kemungkinan, bukan dari fakta.”

 

Sumber : Zulkifli Makatita

Redaksi : Raf – Trustactual.com