HALSEL, TrustActual.com – Banjir besar yang melanda Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, menilai bencana tersebut bukan sekadar akibat curah hujan tinggi, melainkan dampak langsung dari lemahnya pengawasan dan kegagalan pengelolaan hutan oleh Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bacan Perwakilan Maluku Utara.
Menurut Harmain, banjir yang merendam permukiman warga dan mengganggu aktivitas masyarakat itu merupakan akumulasi kerusakan ekologis yang telah berlangsung lama. Kawasan hutan di Bacan Barat Utara yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air dan penyangga ekosistem diduga mengalami degradasi serius akibat minimnya kontrol terhadap pemanfaatan kawasan hutan.
“Banjir di Desa Yaba ini bukan kejadian alamiah semata. Ini adalah akibat dari pengelolaan hutan yang abai dan lemahnya fungsi pengawasan KPH. Ketika hutan rusak, rakyat pasti menjadi korban pertama,” tegas Harmain kepada TrustActual.com.
Ia menjelaskan, dalam sistem kehutanan nasional, KPH merupakan unit kerja tingkat tapak yang memiliki kewenangan strategis, mulai dari penyusunan rencana pengelolaan, pengawasan pemanfaatan kawasan, hingga rehabilitasi hutan dan lahan. Peran tersebut dimaksudkan untuk memastikan hutan dikelola secara lestari dan tetap menjalankan fungsi ekologisnya.
Namun realitas di lapangan, kata Harmain, menunjukkan adanya kesenjangan serius antara regulasi dan implementasi. Kondisi tutupan hutan di wilayah Bacan Barat Utara diduga terus menyusut, menyebabkan daya serap tanah menurun dan aliran permukaan meningkat drastis setiap kali hujan turun. Situasi ini dinilai sebagai faktor utama yang memicu banjir berulang di wilayah tersebut.
Harmain menegaskan bahwa kewajiban dan fungsi KPH secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang menempatkan KPH sebagai ujung tombak pengelolaan hutan lestari. Selain itu, tata kelola dan mekanisme pengawasan juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021, yang kemudian diperbarui dengan Permen LHK Nomor 23 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 3 Tahun 2025 tentang organisasi dan tata kerja kelembagaan teknis kehutanan.
“Peraturannya lengkap dan jelas. Persoalannya bukan pada kekosongan hukum, melainkan pada lemahnya pelaksanaan di lapangan. Hutan semakin rusak, sistem resapan air terganggu, dan banjir terus berulang,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, GPM Halmahera Selatan mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kementerian terkait untuk segera melakukan audit kinerja KPH Bacan, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan, pengawasan izin, dan upaya rehabilitasi kawasan hutan. Ia juga meminta adanya tindakan tegas terhadap aktivitas yang terbukti merusak lingkungan.
Selain itu, Harmain menilai BPBD Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Daerah Halmahera Selatan perlu segera melakukan pemetaan kerusakan ekologis secara komprehensif, serta menyusun langkah rehabilitasi kawasan kritis di wilayah hulu. Upaya tersebut dinilai penting tidak hanya sebagai respons pascabencana, tetapi juga sebagai langkah pencegahan jangka panjang.
“Jika fungsi KPH dan pengawasan ekologis terus dibiarkan lemah, maka banjir ke depan bukan lagi peristiwa tak terduga. Itu akan menjadi konsekuensi dari kebijakan yang gagal melindungi lingkungan dan keselamatan warga,” tegas Harmain.
Hingga berita ini diturunkan, TrustActual.com masih berupaya mengonfirmasi pihak KPH Bacan Perwakilan Maluku Utara, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, serta BPBD setempat untuk memperoleh tanggapan resmi terkait tudingan lemahnya pengawasan dan kondisi kawasan hutan di Bacan Barat Utara.
Sumber : DPC GPM HalSel
Redaksi : Is –Trustactual.com








Tinggalkan Balasan