HALSEL, TrustActual.com — Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan belanja hibah pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Jumat (23/01/2026).
Laporan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara yang mencatat adanya ketidaksesuaian pengelolaan belanja hibah dengan nilai mencapai Rp5.257.563.110 atau sekitar Rp5,2 miliar.
Ketua Umum BARAH, Adi Hi Adam, menyampaikan bahwa temuan BPK tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai kesalahan administratif, melainkan berpotensi mengandung unsur perbuatan melawan hukum yang perlu didalami aparat penegak hukum.
“Ini bukan lagi persoalan administrasi semata. Jika belanja hibah disalurkan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa pertanggungjawaban yang jelas, maka patut diduga berpotensi merugikan keuangan daerah. Karena itu kami resmi melaporkannya ke Kejari Halsel agar ditindaklanjuti secara profesional,” tegas Adi.
Dalam LHP BPK disebutkan, penyaluran belanja hibah pada Kesbangpol Halsel dilakukan tanpa dilengkapi sejumlah dokumen penting, antara lain Surat Keputusan Kepala Daerah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), proposal permohonan hibah, serta laporan pertanggungjawaban dari sebagian besar penerima hibah.
BPK mencatat, dari total realisasi belanja hibah sebesar Rp5,2 miliar, sekitar Rp4,27 miliar disalurkan kepada badan, lembaga nirlaba, sukarela, dan sosial, sementara Rp987,56 juta dialokasikan sebagai bantuan keuangan kepada partai politik.
Hasil pemeriksaan secara uji petik menemukan sejumlah permasalahan serius, di antaranya 83 penerima hibah senilai Rp2 miliar tidak tercantum dalam penjabaran APBD dan APBD Perubahan, serta 87 penerima hibah senilai Rp4,1 miliar tidak ditetapkan melalui SK Kepala Daerah.
Selain itu, terdapat 17 penerima hibah senilai Rp525 juta tanpa NPHD, 15 penerima senilai Rp275 juta tanpa proposal, serta 68 penerima hibah dengan total nilai Rp3,11 miliar yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban, termasuk dua partai politik.
BPK menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 1.A.2 Tahun 2023 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar Bupati Halmahera Selatan memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk lebih cermat dan memperkuat pengendalian penganggaran belanja hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adi menegaskan, laporan BARAH ke Kejari Halsel merupakan bentuk kontrol publik dan sekaligus ujian awal penegakan hukum di tahun 2026.
“Kami berharap Kejari Halsel mendalami kasus ini secara objektif, transparan, dan berani. Ini ujian komitmen penegakan hukum di awal tahun 2026,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Tetap terbuka untuk hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi yang bosan baca, segera klinik link dibawah ini untuk tonton video selengkapnya!
https://youtu.be/3BSeFbkXVIo?feature=shared
Sumber : BARAH Halsel
Redaksi : Raf – Trustactual.com








Tinggalkan Balasan