HALSEL, TrustActual.com — Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Halmahera Selatan melalui Komisi I, terkait polemik penonaktifan 13 Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
Surat bernomor 017/Eks/BARAH/82/04/11/2026 tertanggal 24 Februari 2026 itu ditujukan kepada Ketua DPRD Halsel Cq. Ketua Komisi I. Dalam surat tersebut, BARAH melampirkan satu berkas berisi daftar nama desa yang kepala desanya berstatus nonaktif.
Dalam isi surat, BARAH menilai kebijakan penonaktifan 13 kepala desa tersebut dilakukan secara sepihak dan tidak adil. Organisasi itu meminta agar DPRD Halsel menjalankan fungsi pengawasan dengan memfasilitasi RDP yang menghadirkan pihak terkait, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, serta perwakilan 13 kepala desa nonaktif.
Ketua BARAH, Ady Hi Adam, S.Sos, menegaskan bahwa permohonan RDP ini bertujuan untuk memastikan hak konstitusional para kepala desa yang terpilih secara definitif tetap dihormati, sekaligus mendorong penerapan Undang-Undang Desa secara utuh dan proporsional.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap jalannya hak konstitusi setiap warga negara, khususnya para kepala desa yang saat ini dinonaktifkan,” demikian substansi yang tertuang dalam surat tersebut.
BARAH juga menyatakan kesiapan menyesuaikan waktu dan tempat pelaksanaan RDP sesuai agenda yang ditetapkan Komisi I DPRD Halsel. Mereka berharap proses tersebut dapat segera dilaksanakan demi kepastian hukum dan kejelasan status pemerintahan desa yang terdampak.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak DPRD Halsel belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas permohonan RDP tersebut.
Redaksi: Raf TrustActual.com








Tinggalkan Balasan