TRUSTACTUAL.COM — Ketua BARAH, Abang Ady Ngelo, menegaskan bahwa seluruh pemilik tromol yang beroperasi di wilayah tambang rakyat di setiap wilayah pertambangan Dihalsel wajib mengantongi izin resmi sesuai sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS).
Pernyataan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, yang mempertegas kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Menurut Abang Ady, dalam rezim Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), komoditas emas masuk kategori usaha berisiko tinggi. Artinya, setiap aktivitas dalam rantai produksi termasuk pengolahan menggunakan tromol tidak bisa dilepaskan dari kewajiban legalitas.
Ia menjelaskan, berdasarkan KBLI 07301, kegiatan pertambangan emas dan perak mencakup penambangan, pembersihan, pemisahan, hingga pemurnian bijih yang terintegrasi dalam satu kesatuan usaha. Kode ini menjadi dasar penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan melalui OSS-RBA, termasuk skema IPR, IUP, maupun IUPK sesuai kewenangan.

“Jika aktivitas tambang rakyat belum memiliki izin yang sah, maka keberadaan tromol di dalamnya patut diuji aspek legalitasnya. Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang belum tertib administrasi,” tegasnya.
BARAH menyebut, hasil penelusuran internal menemukan indikasi lemahnya pengawasan terhadap sejumlah aktivitas yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan. Kondisi ini dinilai berpotensi menciptakan persepsi pembiaran dan melemahkan wibawa regulasi.
Karena itu, BARAH mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas dan terukur, agar aturan tidak berhenti di atas kertas. Penegakan hukum, menurutnya, harus berjalan konsisten dan transparan.
Di sisi lain, BARAH juga meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk turun langsung melakukan penertiban sekaligus pembinaan. Mengingat usaha pertambangan emas dan perak termasuk kategori risiko tinggi, pengawasan dinilai tidak boleh longgar.
Meski mendorong ketegasan, BARAH menekankan bahwa pendekatan tidak boleh semata represif. Pemerintah juga diminta mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat penambang memiliki kepastian hukum.
“Penertiban harus dibarengi percepatan perizinan. Jika IPR dipermudah dan sistem dibenahi, maka tromol dapat menjadi bagian sah dalam satu kesatuan wilayah izin. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kepastian usaha dan kontribusi terhadap PAD,” ujar Abang Ady.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, sektor pertambangan rakyat yang tertib izin dinilai berpotensi menjadi sumber penerimaan daerah yang signifikan. Namun, hal itu hanya dapat terwujud apabila aspek legalitas, pengawasan, keselamatan, dan lingkungan ditegakkan tanpa kompromi.
BARAH menegaskan, kepastian hukum adalah fondasi utama. Tanpa itu, aktivitas ekonomi berisiko tinggi seperti pertambangan emas justru dapat menimbulkan persoalan hukum, lingkungan, dan sosial di kemudian hari.








Tinggalkan Balasan