TRUSTACTUAL.COMBarisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) bersama Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Halmahera Selatan melalui Komisi I terkait polemik penonaktifan 13 kepala desa (Kades) di sejumlah wilayah di Kabupaten Halmahera Selatan.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 017/Eks/BARAH/82/04/11/2026 tertanggal 24 Februari 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Halmahera Selatan cq. Ketua Komisi I DPRD Halsel. Dalam surat tersebut, turut dilampirkan satu berkas yang memuat daftar nama desa yang kepala desanya saat ini berstatus nonaktif.

BARAH dan GPM Halsel menilai persoalan penonaktifan 13 kepala desa tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Kedua organisasi itu meminta DPRD Halmahera Selatan menjalankan fungsi pengawasan dengan memfasilitasi RDP yang menghadirkan pihak-pihak terkait, antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, serta perwakilan dari 13 kepala desa yang dinonaktifkan.

Ketua BARAH, Ady Hi Adam, S.Sos, menyampaikan bahwa permohonan RDP tersebut bertujuan untuk memperoleh kejelasan terkait dasar kebijakan penonaktifan para kepala desa, sekaligus memastikan proses pemerintahan desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap jalannya hak konstitusi setiap warga negara, khususnya para kepala desa yang saat ini dinonaktifkan,” demikian substansi yang tertuang dalam surat tersebut.

Sementara itu, sejumlah sumber internal di DPRD Halmahera Selatan yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa dari internal lembaga legislatif tersebut telah mulai dibahas langkah lanjutan untuk menangani persoalan tersebut. Salah satu opsi yang mengemuka adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna menelaah secara komprehensif polemik penonaktifan 13 kepala desa tersebut.

Menurut sumber tersebut, pembentukan Pansus dinilai sebagai langkah strategis agar DPRD dapat melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap dasar kebijakan, proses administratif, serta dampak yang ditimbulkan terhadap pemerintahan desa.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak DPRD Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas permohonan RDP yang diajukan BARAH dan GPM Halsel maupun rencana pembentukan Pansus tersebut.

Menanggapi informasi tersebut, BARAH dan GPM Halsel menyampaikan apresiasi serta dukungan apabila DPRD Halmahera Selatan benar-benar mengambil langkah pembentukan Panitia Khusus. Kedua organisasi tersebut menilai langkah itu penting sebagai upaya membuka ruang evaluasi secara objektif terhadap kebijakan penonaktifan 13 kepala desa.

BARAH dan GPM Halsel juga berharap DPRD dapat segera mengambil langkah konkret demi menghadirkan kejelasan serta kepastian hukum bagi para kepala desa dan masyarakat di desa-desa yang terdampak.

Redaksi: Raf

Sumber : Pantauan

Uches Shimba
Editor