TRUSTACTUAL.COM – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) secara tegas mendesak Kapolda Maluku Utara, Gubernur Maluku Utara, serta Satgas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk segera turun melakukan investigasi lapangan secara terbuka dan menyeluruh atas dugaan beredarnya izin rekomendasi atau izin pangkalan kayu bodong yang diduga kuat menjadi pintu masuk maraknya praktik pembalakan dan perdagangan kayu ilegal di wilayah Kecamatan Gane Timur dan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.
Desakan ini muncul setelah BARAH menerima serangkaian laporan masyarakat yang diperkuat dengan temuan langsung di lapangan, yang mengindikasikan adanya aktivitas penebangan kayu dalam skala besar tanpa dokumen resmi yang sah.
Ketua BARAH, Ady Hi Adam, menyebut aktivitas tersebut bukan lagi sekadar dugaan biasa, melainkan telah berkembang menjadi aktivitas sistematis yang berlangsung hampir setiap hari.
“Penebangan liar di wilayah Gane terjadi hampir setiap hari. Ribuan kubik kayu diduga telah dieksodus keluar dari kawasan Gane melalui jalur lintas menuju Weda hingga Sofifi. Ini bukan lagi persoalan kecil, tetapi sudah mengarah pada praktik pembalakan liar yang terorganisir,” tegas Ady dalam keterangannya, Sabtu (14/3).
Menurutnya, kayu-kayu olahan seperti balok dan papan dengan berbagai ukuran diduga diangkut secara terbuka melalui jalur lintas utama, tanpa terlihat adanya langkah penertiban yang serius dari aparat maupun instansi yang memiliki kewenangan pengawasan kehutanan.
Kondisi tersebut, kata Ady, memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, karena aktivitas pengangkutan kayu dalam jumlah besar itu diduga menggunakan rekomendasi atau izin pangkalan kayu yang tidak jelas legalitasnya.
“Jika benar ada izin rekomendasi bodong yang dipakai untuk melancarkan aktivitas ini, maka persoalannya bukan hanya penebangan liar, tetapi sudah menyentuh indikasi permainan dokumen untuk melindungi praktik ilegal,” ujarnya.
Di tengah masyarakat sendiri, lanjutnya, mulai ramai diperbincangkan mengenai sejumlah nama yang disebut-sebut sebagai pembeli atau penampung kayu, yang diduga menjadi bagian dari rantai perdagangan kayu dari wilayah Gane.
BARAH menilai kondisi ini berpotensi merugikan negara dan daerah Halmahera Selatan secara besar-besaran, mengingat kawasan hutan di wilayah tersebut merupakan salah satu sumber daya alam penting bagi daerah.
“Jika aktivitas ini terus dibiarkan, maka bukan hanya hutan yang habis ditebang, tetapi negara juga kehilangan potensi sumber daya yang seharusnya dilindungi oleh hukum,” tegas Ady.
BARAH mengingatkan bahwa praktik penebangan kayu tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius yang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang melarang setiap orang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin serta mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga secara tegas melarang setiap orang menebang atau memanfaatkan hasil hutan tanpa izin dari pejabat berwenang, dengan ancaman pidana bagi pelaku perusakan hutan.
Di sisi lain, BARAH menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam mengawasi praktik perusakan hutan dilindungi oleh hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 66, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Karena itu, BARAH juga meminta pemerintah desa di wilayah Gane Timur dan Gane Barat untuk tidak tinggal diam, serta ikut mengawasi aktivitas yang diduga merusak kawasan hutan tersebut.
“Penebangan liar tanpa izin bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan lingkungan dan membuka ancaman bencana ekologis. Aparat penegak hukum harus segera bertindak sebelum kerusakan hutan di wilayah Gane menjadi lebih parah,” pungkas Ady.
BARAH juga memastikan akan menyampaikan laporan resmi kepada UPTD KPH Halmahera Selatan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Polres Halmahera Selatan, hingga Kementerian Kehutanan di Jakarta agar dugaan praktik ini dapat diusut secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita diterbitkan, Redaksi masih berupaya konfirmasi le pihak Terkaitisi juga








Tinggalkan Balasan