TRUSTACTUAL.COM — Dugaan transaksi bermasalah atas lahan milik Alimusu La Damili di Desa Soligi Kec Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kian menguat dan menyedot perhatian publik. Persoalan ini tidak lagi berdiri sebagai sengketa biasa, melainkan mulai menyeret isu serius tentang perlindungan hak kepemilikan warga di tengah ekspansi kepentingan investasi.

Nama Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, ikut terseret dalam pusaran polemik. Di saat yang sama, PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group) juga menjadi sorotan karena disebut-sebut terkait dalam proses perolehan lahan yang kini dipersoalkan.

Di tengah situasi tersebut, sikap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan justru dipertanyakan. Belum terlihat langkah konkret dari Bupati, memunculkan kesan adanya kekosongan respons di tengah meningkatnya tekanan publik.

Ketua Barisan Muda Salawaku Maluku Utara, Sarwin Hi. Hakim, S.H., menyampaikan kritik terbuka. Ia menilai persoalan ini telah melampaui batas sengketa administratif.

“Ini bukan sekadar sengketa. Kalau benar ada transaksi antara Kepala Desa Kawasi dan pihak PT Trimegah Bangun Persada tanpa sepengetahuan pemilik sah, maka ini sudah masuk kategori perampasan hak,” kata Sarwin.

Menurut Sarwin, lahan seluas kurang lebih 6,5 hektare yang menjadi objek persoalan bukanlah lahan terlantar. Ia menyebut, tanah tersebut telah lama dikelola oleh keluarga Alimusu, ditanami, dan dijaga sebagai bagian dari hak kepemilikan mereka.

Namun, dalam perkembangannya, lahan itu justru diduga diperjualbelikan tanpa persetujuan pemilik.

“Tanah dan tanaman yang selama ini mereka rawat dan jaga, tiba-tiba diduga diperjualbelikan. Ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Sorotan juga diarahkan pada posisi Kepala Desa Kawasi. Jika dugaan tersebut benar, Sarwin menilai tindakan itu berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

“Kepala desa itu pelayan masyarakat, bukan pihak yang menjual hak warga. Kalau ini benar terjadi, maka ini pelanggaran serius,” katanya.

Tak hanya itu, Sarwin meminta PT Trimegah Bangun Persada memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar perolehan lahan tersebut.

“Perusahaan juga harus transparan. Dari mana dasar mereka memperoleh lahan itu? Apakah sudah ada persetujuan pemilik sah atau belum? Ini harus dijelaskan,” tegasnya.

Kritik paling tajam diarahkan kepada Bupati Halmahera Selatan. Sikap yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas memunculkan tanda tanya di ruang publik.

Yang jadi pertanyaan besar, kenapa Bupati terkesan diam? Jangan sampai ada kesan tutup mata atau bahkan pembiaran. Ini berbahaya bagi kepercayaan publik,” ujarnya.

Menurut Sarwin, kepala daerah memiliki kewajiban memastikan perlindungan hak masyarakat serta mencegah praktik yang merugikan warga.

“Kalau Bupati tidak segera turun tangan, maka ini bisa dianggap sebagai pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di daerahnya sendiri,” katanya.

Ia juga menyinggung adanya informasi terkait aliran dana yang disebut sebagai “uang terima kasih”, yang menurutnya harus diungkap secara terang.

“Uang ‘terima kasih’ itu harus dijelaskan. Jangan sampai itu menjadi istilah untuk menutupi sesuatu yang tidak transparan,” ujarnya.

Desakan pun diarahkan kepada aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Penegakan hukum harus tegas dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sarwin mengingatkan, konflik agraria yang tidak ditangani secara terbuka berpotensi memicu ketegangan sosial.

“Masalah tanah itu sangat sensitif. Kalau masyarakat merasa haknya dirampas dan tidak ada keadilan, ini bisa menjadi bom waktu,” pungkasnya sebagaimana rilis diterima Redaksi (17/03)

Hingga laporan ini disusun, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa maupun pihak PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group). Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan juga belum menyampaikan pernyataan tegas terkait persoalan tersebut.

Publik kini menunggu: apakah pemerintah daerah akan mengambil posisi, atau tetap berada dalam ruang diam di tengah sengketa yang kian melebar.

 

Redaksi : Raf Trustactual.com