TRUSTACTUAL.COM — Polemik Di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, merupakan sengketa lahan yang tidak lagi sekadar soal siapa memiliki tanah. Ia berkembang menjadi pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang bertanggung jawab ketika konflik dibiarkan tumbuh?, sementara aktivitas di lapangan terus berjalan.
Pernyataan kuasa hukum Kepala Desa Kawasi yang menegaskan legalitas dokumen dan menolak tuduhan penyerobotan, justru membuka ruang kritik baru. Bagi Kuasa Hukum Alimusu, narasi tersebut dinilai berhenti pada formalitas tanpa menjelaskan proses, konteks, dan dampaknya di lapangan.
Kuasa hukum Alimusu La Damili, Bambang Joisangadji SH, dan Sarwin Hi. Hakim, SH, menyebut pendekatan tersebut berisiko menyesatkan persepsi publik.
“Dokumen sah itu hasil akhir. Yang publik pertanyakan adalah prosesnya. Bagaimana bisa lahir di atas lahan yang telah dikelola lama? Itu yang harus dijelaskan,” kata Bambang.
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari peran kepala desa sebagai otoritas yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap tata kelola wilayah dan perlindungan warga.
“Kalau konflik sudah muncul, seharusnya diselesaikan di tingkat desa. Bukan justru berkembang sampai membuka ruang masuknya kepentingan lain di atas lahan yang belum tuntas,” tegas Sarwin.
Sorotan menjadi lebih tajam ketika aktivitas industri disebut berlangsung di atas area yang masih disengketakan. Dalam logika publik, kondisi ini memunculkan kesan bahwa proses di lapangan berjalan lebih cepat daripada kejelasan hukumnya.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar: siapa yang memastikan bahwa lahan itu benar-benar bersih secara hukum sebelum aktivitas berjalan?” ujar Bambang.
Bagi Sarwin, pernyataan normatif dari pihak tergugat tidak cukup untuk meredam polemik. Justru, sikap tersebut dinilai berpotensi memperkuat kecurigaan publik jika tidak diikuti dengan transparansi.
“Kalau memang tidak ada masalah, buka saja semua. Dokumen, proses, dan dasar hukumnya. Jangan hanya bicara sah, tapi tidak pernah diuji,” kata Sarwin.
Ketua Barisan Muda Salawaku itu menegaskan, ajakan menyelesaikan sengketa di pengadilan harus dibuktikan dengan langkah nyata, bukan sekadar pernyataan di ruang publik.
“Pengadilan itu tempat menguji, bukan menghindari. Di sana semua akan terlihat apakah ini murni administrasi, atau ada persoalan lain,” ujarnya.
Di tengah situasi ini, publik mulai melihat konflik tidak lagi sebagai benturan dua pihak semata. Ada dimensi yang lebih luas: relasi antara kekuasaan administratif, kepentingan ekonomi, dan posisi warga yang terdampak.
Ketika kepala desa berada di tengah pusaran, dan aktivitas industri berjalan di atas lahan yang dipersoalkan, maka yang diuji bukan hanya dokumen tetapi integritas proses dan keberpihakan kebijakan.
Hingga kini, belum ada langkah hukum terbuka yang benar-benar mengurai sengketa tersebut di pengadilan. Sementara itu, narasi terus berkembang, dan kepercayaan publik berada di titik rawan.
Di titik ini, satu hal menjadi terang, bahwa Publik tidak lagi hanya menanyakan siapa benar dan siapa salah.
Publik mulai bertanya, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang ditinggalkan.
Keterangan Redaksi:
Berita ini memuat pernyataan para pihak dan penelusuran awal. Belum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait guna mendapatkan Keberimbangan pemberitaan
Penulis: Raf Trustactual.com
Sumber: Pernyataan Kuasa Hukum








Tinggalkan Balasan